BLANGPIDIE (Waspada): RF, 40, warga Desa Baharu, Kecamatan Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (1/5), sekitar pukul 16.40 WIB, ditemukan tewas tergantung berlilitkan tali nilon dan kain sarung, di dalam rumah kediamannya.
Informasi diterima Waspada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebelum ditemukan tewas tergantung, korban yang sehari-hari salah seorang karyawan SPBU Ruslan, kawasan Desa Keudee Paya, Kecamatan Blangpidie tersebut, masih aktif bekerja di stasiun pengisian bahan bakar itu.
Saat masih bekerja, menjelang Ashar, korban RF diketahui buru-buru pulang ke rumahnya di Desa Baharu, karena mendapatkan telpon dari keluarganya, yang mengabarkan bahwa korban ditunggu oleh penagih utang Koperasi Mawar di rumahnya. “Tidak selang berapa lama, korban ditemukan sudah tergantung di dalam rumahnya. Kita belum tahu apa penyebabnya. Apakah karena utang koperasi atau lainnya. Namun yang pasti, kasus ini sudah ditangani pihak berwajib,” ungkap salah seorang saksi mata di lokasi, yang enggan namanya dipublikasi.
Namun saksi mata tersebut mengakui, pinjaman yang dijalankan pihak koperasi diketahui selama ini sangat menjerat masyarakat. Bahkan, koperasi seperti sengaja menjabat masyarakat, sehingga meminjam dari koperasi. “Akan tetapi imbas dari pinjaman ke koperasi dimaksud, sangat fatal. Banyak peminjam yang putus asa, hingga mengakhiri hidupnya dengan gantung diri. Ini bukan korban pertama. Sebelumnya sudah ada korban ibu rumah tangga warga Abdya,” ungkapnya.
Saksi mata lainnya masih di lokasi TKP menyebutkan, pihaknya memang tidak tahu persis bagaimana cara pihak koperasi melakukan penagihan. Namun yang pasti katanya, setelah ditagih pihak koperasi, rata-rata masyarakat peminjam jadi putus asa. “Kami masyarakat pada umumnya berharap, agar pihak kepolisian memproses koperasi-koperasi yang meminjamkan uang kepada masyarakat. Tolong selamatkan masyarakat kita dari praktek rentenir, yang berakibat pada kehilangan nyawa,” harapnya.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi, dimintai keterangannya terpisah mengatakan, menindaklanjuti kasus ini, pihaknya bersama jajaran sudah melakukan olah TKP, mendengar keterangan para saksi, melakukan visum terhadap korban dan menyerahkan mayat korban kepada pihak keluarga, untuk dilakukan fardhu kipayah.
Kasat Reskrim Erjan menguraikan, sejumlah saksi yang dimintai dan didengar keterangannya, masing-masing Razak Asranda, 23, (saksi 1), Masra, 50, Kepala Dusun 3 (saksi 2), Wisdar, 50, (saksi 3) dan Salmi, 50, IRT (saksi 4). “Barang bukti yang kita amankan satu utas tali nilon dan satu lembar kain sarung,” sebutnya.
Kronologis kejadian lanjut Kasat Reskrim Erjan, pada Rabu (1/5), sekira pukul 15.30 WIB, korban RF sedang bekerja di SPBU H Ruslan, kawasan Desa Keude Paya, ditelpon oleh istrinya Nur Laili agar korban pulang kerumah, yang beralamat di kompleks Perumnas, dengan alasan ada orang yang menagih utang.
Selang beberapa waktu korban berada di rumah, sekira pukul 16.00 WIB istri korban Nur Laili menghubungi saksi 1, memberitahukan korban sudah menggantungkan diri, dengan menggunakan selembar kain sarung dan tali ayunan, yang terletak di bagian dapur rumah.
Mendapatkan kabar tersebut saksi 1 memberitahunkan ayahnya yaitu saksi 2 yang menjabat sebagai Kadus, bahwa ada salah seorang warga yang bunuh diri, dengan cara menggantungkan diri di rumah korban. Kemudian Kadus tersebut bersama dengan warga sekitar, mendatangi TKP dan melihat korban sudah meninggal dunia dengan cara gantung diri. “Kemudian, laporan diteruskan ke pihak kepolisian dan langsung kita tindak lanjut,” ujar Kasat Erjan.
Terkait dugaan lilitan utang koperasi, juga atas permintaan masyarakat untuk memproses koperasi-koperasi yang menjalankan pinjaman ke masyarakat, Kasat Reskrim Erjan menegaskan, pihaknya akan mempelajari dan menyahuti permintaan masyarakat tersebut, sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. “Yang pasti, sebagai polisi penegak hukum, kita akan memberikan pelayanan dan pengayoman yang maksimal untuk masyarakat,” demikian Kasat Erjan.(b21)













