KUTACANE (Waspada.id): Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H, M.H.,mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara agar tidak menyebarluaskan maupun mengunggah ulang video kekerasan terhadap anak yang saat ini beredar di media sosial.
Menurutnya, penyebaran video yang menampilkan kekerasan terhadap anak dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius terhadap korban, terlebih jika korban maupun keluarganya masih dalam tahap pemulihan dari peristiwa yang dialami.
“Kami sangat berharap kepada masyarakat untuk segera menghapus dan tidak membagikan kembali video tersebut. Tindakan ini penting untuk melindungi martabat serta kesehatan mental korban,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (6/11).
“Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak ikut memperluas penyebaran konten yang bersifat traumatis bagi korban,” tambahnya.
Diketahui, baru-baru ini beredar luas di media sosial, video kekerasan yang dialami seorang anak berinisial UUR. Menurut rekaman video, kasus kekerasan terhadap anak itu dilakukan oleh ayah kandung korban yang terjadi belum lama ini.
Aksi bejat terhadap anak di bawah umur yang sudah memasuki proses hukum itu, pelakunya sempat melakukan pemukulan terhadap korban.
Dari video yang beredar, tersangka pemerkosa anak kandung yang masih di bawah umur dan memiliki keterbelakangan mental itu, sebelum diamankan oleh pihak kepolisian, pelaku terlebih dahulu sempat memukuli dan menendang korban.
Penganiayaan tersebut, berlangsung disaksikan sejumlah sanak keluarga korban. Pelaku memukuli dan menendang korban, seperti memukuli hewan.
Video yang pertama dibagikan oleh akun Yuni Ara hingga beredar luas itu, menggambarkan keberingasan seorang ayah kandung yang melakukan pemerkosaan terhadap anak sendiri yang mengidap keterbelakangan mental.
Pelaku terlihat memukuli dan menendang korban, seakan ingin menutupi atas kebejatan nafsu liar yang sudah dilakukannya terhadap darah dagingnya tersebut.
Seperti diketahui, kasus pemerkosaan dan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh tersangka tersebut, sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Kasus ini sudah dilakukan pengungkapan melalui konferensi pers yang diselenggarakan oleh Polres setempat.
Dalam konferensi itu, Polres Aceh Tenggara, mengenakan sanksi terhadap pelaku dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, dan atau denda paling banyak sebesar Rp72 juta. Sanksi itu, merujuk kepada pasal 76C dari Undang-Undang Perlindungan Anak.
Namun, dari video yang berdurasi sekitar 1,50 menit hingga beredar luas itu, sangat memantik perhatian atas perilaku pelaku terhadap korban yang diketahui anak pengidap keterbelakangan mental.(id80)













