Aceh

Kasatpol PP Agara: Tidak Ada Siluman, Lulus P3K Paruh Waktu Sesuai Prosedur

Kasatpol PP Agara: Tidak Ada Siluman, Lulus P3K Paruh Waktu Sesuai Prosedur
Kasatpol PP, WH dan Linmas Aceh Tenggara, Ramisin SE. Waspada.id/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada.id): Kasatpol PP, WH dan Linmas Aceh Tenggara, Ramisin SE mengatakan, tidak ada tenaga Non ASN yang tidak pernah mengabdi atau “siluman” namun lolos sebagai P3K Paruh Waktu.

“Semuanya yang lulus P3K paruh waktu di lingkungan Satpol PP sesuai prosedur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sangat disesalkan jika ada oknum mengatakan tenaga Non ASN yang tidak pernah mengabdi atau “siluman” namun lolos sebagai P3K Paruh Waktu,” katanya kepada Waspada.id, Senin (8/12), menyikapi isu yang beredar yang masih berstasus mahasiswa juga lulus jadi P3K paruh waktu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Ramisin menjelaskan, yang lulus itu merupakan tenaga bakti (suka rela) yang bekerja di Satpol PP tanpa menerima imbalan. Di mana, anggotanya tersebut saat dibutuhkan mereka bekerja dan tidak diwajibkan bekerja seperti para honorer biasanya. “Tapi di saat pengajuan berkas untuk mengikuti seleksi P3K paruh waktu, mereka juga diperbolehkan mengikuti dan tidak menyalahi aturan. Boleh mereka mengikuti R4 untuk seleksi P3K paruh waktu dan tidak menyalahi aturan. Sebab, mereka sudah lama mengabdi sebagai tenaga bakti atau suka rela di Satpol PP,” sebutnya.

Dikatakannya, jika menyalahi aturan otomatis pihak BKN akan menolak berkas mereka di saat pengajuan, namun tidak ada penolakan, artinya mereka telah sesuai dengan aturan dan per undangan undangan. “Mereka sebagai tenaga bakti di Satpol PP sudah mencapai dua sampai tiga tahun lamanya, mungkin berdasarkan itu mereka diperbolehkan untuk mengikuti seleksi P3K paruh waktu,” ungkapnya. (id80)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE