SINGKIL (Waspada): Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil, kembali menahan seorang lagi, tersangka baru, dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasioal Sekolah (BOS).
Dua Aparatur Sipil Negera (ASN) ini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari sebagai terduga pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) dana BOS di SMK Negeri 1 Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2018.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Halim, Jumat (10/6) menyebutkan, sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil melayangkan surat panggilan status tersangka terhadap SH, 56. Dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada, Selasa (7/6) di ruang unit Tipikor.
“Lantas tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari di ruang tahanan Polres Aceh Singkil,” ujar Halim.
Tim penyidik Polres masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan secara mendalam.
Sebelumnya polisi juga telah menahan AP, 36, pelaku lainnya yang berstatus bendahara sekolah, pada Kamis, (02/06) lalu.
Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal yang dipersangkakan, pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 dari undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang – undang RI nomor 20 tahun 2002 tentang perubahan atas undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 dari KUHPidana. (b25)