BIREUEN (Waspada): Kasus Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) Kota Kota Juang akan diusut tuntas sampai berujung ke pengadilan.
“Kita menunggu dulu hasil audit nantinya, setelah itu baru ditetapkan sebagai tersangkanya. Terkait dengan waktunya saat ini belum bisa dipastikan, pokoknya tunggu saja,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, saat coffee morning, bersama wartawan liputan Bireuen, Jum’at, dikolam pemancingan ikan di belakang Kantor Jaksa, Kecamatan Kota Juang Jumat (17/3).
Dilanjutkan, pihaknya berkotmen untuk terus mengusut kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal pada Bank tersebut, dan sampai hari ini penyidik dari Kajari Bireuen telah memeriksa 22 orang saksi termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bireuen, Ibrahim Ahmad.
“Kita telah meminta audit investigasi dari pihak Inspektorat Aceh. Dan saya pastikan tidak ada intervensi kepada penyidik dari pihak manapun mengenai kasus tersebut. Kita tidak hentikan kasus itu,” Siapapun yang terlibat kami tidak pandang bulu, tetap kita tindaklanjuti,” jelas Munawal Hadi.
Terkait hal tersebut, pihaknya sangat mengharapkan kepada awak media agar tetap memantau kasus itu. Ini supaya kasus yang hingga saat ini masi terus berjalan dan sampai ke persidangan. (czan)