Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kasus BBM Ilegal, Polres Nagan Raya Periksa 10 Saksi Dan Pemilik SPBU

Kecil Besar
14px

NAGAN RAYA (Waspada): Polres Nagan Raya memeriksa 10 orang saksi, atas dugaan penimbunan 2 ton BBM bersubsidi jenis biosolar pada awal April yang lalu.

Selain memeriksa 10 orang saksi, penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya, juga memeriksa pemilik SPBU Aceh Tengah itu, yang menjual BBM subsidi kepada salah seorang penimbun tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus BBM Ilegal, Polres Nagan Raya Periksa 10 Saksi Dan Pemilik SPBU

IKLAN

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud,SH,MM kepada wartawan jum’at (28/4), pihaknya membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, serta pemilik SPBU di Aceh Tengah tersebut.

Pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan pemilik SPBU itu, setelah Sat Reskrim Polres Nagan Raya, berhasil menangkap PH,DSU dan DK serta barang bukti BBM sebanyak 2 ton, di Desa Pante Ara Kecamatan Beutong.

“Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka tersebut telah melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis biosolar, dengan menggunakan 10 lembar barcode di 3 SPBU Kabupaten Aceh Tengah,’’ ujar AKP Machfud, SH,MM.

Kasat menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, ketiga tersangka mengaku BBM jenis biosolar itu didapatkan, di SPBU Nunang Negeri Antara 14.245.499, SPBU Tansaril 14.245.445 serta SPBU Kemili nomor 14.245.438.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, diduga akan bertambah saksi lainnya yang akan diperiksa oleh penyidik unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya.

“Dalam memudahkan tersangka mendapatkan BBM bersubsidi biosolar itu, diduga terlibat oknum petugas 3 SPBU itu. Apalagi tersangka membeli diluar harga yang telah ditentukan, dan keuntungan yang didapatkan oleh oknum SPBU mencapai Rp650/ liter,’’ sebut AKP Machfud.

AKP Machfud menambahkan, dalam kasus penimbunan 2 ton BBM bersubsidi tersebut, para pelaku akan dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun,serta denda paling tinggi Rp6 miliar.

SPBU dan para saksi yang diperiksa itu antara lain, Herman pemilik SPBU Nunang Negeri Antara, Muhammadin selaku pengawas, Haryandi pengawas, Sandi operator serta Firman Gustiara selaku operator.

Kemudian Imaddudin pemilik SPBU Tansaril, Win Sejahtera selaku pengawas serta Mahko Miola selaku operator. Selanjutnya, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap M.Zohri selaku pemilik SPBU Kemiri, pungkas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud. (b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE