SIGLI (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Pidie menyatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia jenis Tawas, senilai Rp 4,49 miliar sudah P21 atau dinyatakan lengkap.
Pun begitu, tiga tersangka, Rid (mantan direktur PDAM), AG (pegawai kontrak PDAM), dan FR (Wakil Direktur CV. A), belum ditahan. “Untuk para tersangka belum kita lakukan penahanan, karena penyidik berkesimpulan ketiga tersangka masih sangat kooperatif. Dibuktikan adanya pengembalian kerugian negara dan telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Kejari Pidie,” demikian Kasi Intelijen Kejari Pidie, Mulyana M.H.Kamis (22/5).
Dia menjelaskan, penetapan tahap II perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam kasus pengadaan bahan kimia, pada PDAM Tirta Mon Krueng Baro, ini dilakukan di ruang Pidsus, Kejaksaan Negeri Pidie, dipimpin langsung Kajari Pidie, Suhendra, S.H.
Kata Mulyana, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia jenis tawas, untuk operasional PDAM Tirta Mon Krueng Baro, Kabupaten Pidie.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Nomor: PRINT-01/L.1.11/Fd.1/07/2024, tanggal 5 Juli 2024. Selanjutnya kata dia, Tim Penyidik Kejari Pidie.
Lalu melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli, serta pengumpulan bukti-bukti dalam pengadaan bahan kimia tahun anggaran 2020 sampai 2023 dengan total nilai pengadaan senilai Rp4.049.880.000.
Dengan rincian, pengadaan bahan kimia (tawas), tahun 2020 senilai Rp696.000.000, tahun 2021: Rp809.640.000, tahun 2022: Rp1.046.520.000, dan tahun 2023: Rp1.497.720.000.
Selanjutnya, realisasi pengadaan, tahun 2020, senilai Rp468.231.250, tahun 2021, senilai Rp757.048.500, tahun 2022 Rp1.000.364.500, dan tahun 2023: Rp1.118.905.500.
Mulyana mengungkapkan pengadaan bahan kimia dilakukan melalui penyedia barang CV. A berdasarkan perjanjian kerja setiap tahun anggaran, tanpa melalui mekanisme pengadaan barang/jasa sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Selain itu, tidak ditemukan adanya SOP atau Peraturan Direktur yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan maupun pembayaran dalam pengadaan bahan kimia.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan harga pembelian bahan kimia oleh CV. A dari distributor CV. KML jauh lebih rendah dibanding harga yang ditagihkan kepada PDAM Tirta Mon Krueng Baro.
Hal ini kata Mulyana , engakibatkan adanya mark-up harga secara signifikan dalam setiap transaksi dari tahun 2020 hingga 2023. Perbedaan harga tersebut tidak disertai dengan justifikasi biaya yang wajar dan tidak sesuai prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
Pengadaan juga dilakukan dengan volume dan kuantitas yang tidak sesuai dengan dokumen pembayaran, yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN No. 700/05/PKKN/IA-IRSUS/2024 oleh Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian negara senilai Rp1.626.124.512,71.
Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi, ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pidie telah berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp1.412.250.000. “Saat ini diamankan melalui mekanisme penyitaan, dan dititipkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pidie,” kata Mulyana.
Atas perbuatan tersebut di atas, para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(b06)













