Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kasus Dugaan Pengadaan Tanah Aceh Tamiang Jalan Di Tempat

Kasus Dugaan Pengadaan Tanah Aceh Tamiang Jalan Di Tempat
Kasibun Daulay, SH, penasihat hukum Teuku Rusli terkait kasus tipikor pengadaan tanah di Aceh Tamiang. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada): Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang diduga dilakukan PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti di Kabupaten Aceh Tamiang dan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan Makodim di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang TA 2009 dikhawatirkan berpotensi adanya unsur kriminalisasi dalam perkara yang membelit kliennya.

Kasibun Daulay, SH bersama tim penasihat hukum, Faisal Qasim, SH. MH dan Rahmat Fadli, SH. MH kepada Waspada, Rabu (16/8) menyebutkan, perkara tersebut telah bergulir sejak awal April 2023 lalu, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan dan titik terang terkait kelanjutan perkara itu.

Kasibun Daulay bersama rekan-rekannya menyayangkan ada kesan semacam upaya kriminalisasi kepada kliennya dalam perkara tersebut, karena proses pengadaan tanah untuk Makodim Aceh Tamiang telah didasarkan pada atas hak yang resmi dan sah serta tanah tersebut juga dialihkan untuk kepentingan umum.

Disampaikannya, bahwa tanah itu telah dikuasai secara turun temurun oleh keluarga Teuku Rusli melalui orangtuanya yang memang merupakan kalangan keluarga kerajaan di Tamiang pada zaman dulu. “Proses hukum yang jalan ditempat, tanpa ada progres dan perkembangan yang berarti, ini sangat mengkhawatirkan kami, jangan sampai ada upaya kriminalisasi dalam perkara ini,” tegas Kasibun Daulay.

Kasibun mengungkapkan, perkara ini sudah bergulir sejak awal April 2023 lalu, dan kliennya Teuku Rusli bersama tersangka lainnya sudah ditahan lebih dari 60 hari di Rutan Kajhu, Aceh Besar. Sementara pihaknya telah mengajukan tiga kali surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan, namun hal itu tidak ada respon apapun dari penyidik Kejati Aceh.

“Kami sangat menyayangkan kebijakan penyidik Kejati Aceh yang telah merampas hak kemerdekaan klien kami, namun perkaranya sampai saat ini belum ada perkembangan yang berarti,” cetusnya.

Selain itu, belum ada kejelasan sama sekali terkait kapan dilakukan tahap II (Penyerahan Berkas dan tersangka dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum) serta kapan dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan dan hal ini kami masih menjadi tanda tanya.

Ditegaskannya lagi, penahanan kliennya tersebut telah menghilangkan hak konstitusinya untuk menjalan Tupoksi-nya sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang aktif dari partai PDIP. “Penahanannya sudah berjalan dua bulan lebih, akan tetapi perkara belum ada perkembangan apapun, sangat kami sayangkan,” sebut Kasibun.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak penyidik Kejati Aceh agar segera melanjutkan proses perkara Teuku Rusli dan kawan-kawan ketahap selanjutnya.

“Bila memang penyidik Kejati Aceh ragu dengan kelanjutan perkara tersebut, sebaiknya dihentikan (SP3) saja perkara itu, hal ini dibenarkan oleh undang-undang dan kami tim penasihat hukum sedang mengkaji serta mempertimbangkan juga kemungkinan untuk mengajukan pra peradilan terhadap perkara dimaksud,” pungkas Kasibun Daulay.(b15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE