IDI (Waspada): Mahkamah Syar’iyah (MS) Idi Kabupaten Aceh Timur, kasus istri menggugat cerai suami di daerah itu mencapai 428 perkara di tahun 2022. Jumlah ini tiga kali lipat lebih banyak dibanding suami menceraikan istri yang hanya berjumlah 121 perkara.
“Periode Januari hingga pertengahan Maret 2023, jumlah perkara cerai gugat yang diajukan pihak istri telah mencapai 97 perkara, sedangkan cerai talak suami hanya berkisar 23 perkara saja,” kata Kepala Mahkamah Syar’iyah Aceh Timur, Andi Mia Ahmad Zaky, melalui Humasnya, Islahul Umam, S.SY, kepada Waspada, Rabu (15/3).
Melihat angka perkara yang ditangani dalam 2,5 bulan terakhir di tahun ini, diperkirakan jumlah kasus cerai gugat akan meningkat. “Nah, faktor yang paling dominan penyebab istri menggugat cerai suami adalah perselisihan dan pertengkaran. Rata-rata ya itu sebabnya mereka (istri—red) gugat suaminya,” kata Islahul Umam.
Perselisihan dan pertengkaran yang terjadi dalam rumah tangga suami dan istri, lanjutnya, terdiri dari berbagai penyebab seperti faktor finansial berupa nafkah dalam rumah tangga suami istri yang tidak memenuhi kebutuhan dasar, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, terjerat narkoba atau bahkan karena suami kecanduan bermain judi online.” terang Islahul Umam, yang juga hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Timur.
Faktor tersebut di atas menjadi titik awal terjadinya pertengkaran dan perselisihan, sehingga kondisi rumah tangga menjadi tidak harmonis, bahkan semakin hari semakin memburuk hingga akhirnya memilih bercerai atau pihak istri datang untuk menggugat suami ke Mahkamah Syar’iyah Idi.
“Hampir setiap tahun kasus istri menggugat cerai suami, jika pun tidak dapat dikatakan meningkat namun mendominasi total perkara yang diperiksa Mahkamah Syar’iyah Idi. Apabila faktor-faktor penyebab ketidakharmonisan dalam rumah tangga suami istri tidak segera dibenahi, tidak menutup kemungkinan angka perceraian akan terus tinggi setiap tahunnya,” pungkas Islahul Umam S.SY. (b11).