TAKENGON (Waspada): Kasus korupsi APE akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (20/10) mendatang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah melalui Kasi Intel Rista kepada Waspada Selasa (17/19) mengatakan Penuntut Umum Kejari Aceh Tengah telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam Dan Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah, pada Dinas Pendidikan TA. 2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada tanggal 5 Oktober 2023.
Dijelaskannya lagi “Terhadap tiga orang terdakwa yaitu Us, RUS dan MJ oleh majelis hakim dilakukan penahanan selama 30 hari terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2023 hingga 4 November 2023,” ujar Rista.
Terakhir kata Rista, para terdakwa berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Tipikor Banda Aceh akan menjalani sidang pada Jumat (20/10).(cno)