Aceh

Kasus Korupsi Baitul Mal Aceh Selatan, Hakim Tipikor Bebaskan H. Ahmad Ibrahim

Kasus Korupsi Baitul Mal Aceh Selatan, Hakim Tipikor Bebaskan H. Ahmad Ibrahim
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh membebaskan mantan Kepala Baitul Mal Aceh Selatan H. Ahmad Ibrahim. (Waspada.id/Hendrik)
Kecil Besar
14px

TAPAKTUAN (Waspada.id): Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh membebaskan mantan Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, H Ahmad Ibrahim, dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Jumat (23/01/2026) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Ibrahim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Secara terpisah, tim kuasa hukum Ahmad Ibrahim, yakni Erlizar Rusli, S.H., M.H., Rahmad Hidayat, S.H., M.H., dan Akbarul Fajri, S.H. dari Kantor Hukum ERA Law Firm, membenarkan putusan bebas tersebut.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Seluruh fakta hukum telah terungkap secara terang dalam persidangan dan klien kami dinyatakan tidak bersalah,” ujar Erlizar Rusli kepada Waspada, Jumat (23/1).

Sementara itu, dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa lainnya. Firdaus divonis pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 409 juta.

Adapun Asrizal, yang menjabat sebagai Sekretaris Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta, tanpa kewajiban membayar uang pengganti.

Putusan tersebut dapat ditempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (id85)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE