BANDA ACEH (Waspada.id): Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap MA bersama tiga oknum anggota Polisi Operasional Narkoba Polda Aceh dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (13/1/2026).
Para terdakwa didakwa dalam perkara dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi (MDMA).
Dalam dakwaan primairnya, JPU, menguraikan bahwa peristiwa bermula pada 6 Agustus 2025 di Kota Medan. “Terdakwa diduga memesan satu paket sabu seharga Rp400 ribu dan membeli dua butir ekstasi di sebuah tempat hiburan malam,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di persidangan.
JPU menyebutkan, pada 10 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian di Desa Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Meski tidak ditemukan narkotika saat penggeledahan badan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah sewa terdakwa dan menemukan satu paket sabu serta satu butir ekstasi.
“Terdakwa mengakui tidak memiliki izin menyimpan narkotika tersebut,” kata JPU.
Dalam surat dakwaan juga diuraikan dugaan adanya negosiasi antara terdakwa dengan tiga oknum polisi yang melakukan penangkapan, yakni MU, KS dan TA. JPU menyebutkan bahwa terdakwa diduga menyerahkan uang Rp10 juta dan satu unit sepeda motor trail merek Kawasaki warna hijau agar tidak diproses hukum. Setelah penyerahan tersebut, terdakwa dan saksi Meinia Sarah disebut dilepaskan.
Perkara kemudian berlanjut ketika terdakwa dan saksi Meinia Sarah mendatangi Polda Aceh pada 20 Agustus 2025 untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual. Namun, laporan tersebut belum diterima karena tidak adanya petugas Polwan. Saat berada di area parkir Mapolda Aceh, terjadi keributan yang melibatkan para terdakwa hingga akhirnya diamankan petugas Provost.
“Dalam pengamanan itu, turut diamankan barang bukti berupa satu paket sabu dan satu butir ekstasi,” ungkap salah satu saksi Provost di persidangan.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyatakan barang bukti sabu seberat 0,4 gram positif mengandung metamfetamina dan ekstasi seberat 0,24 gram positif mengandung MDMA. JPU juga mengungkapkan bahwa Muhammad Akbal merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bireuen pada 2017.
Sementara itu, saksi Kausar dalam keterangannya menyatakan bahwa ketiga oknum polisi memang mengantongi surat perintah penindakan (Sprindik). Namun, menurut saksi, Sprindik tersebut bukan untuk target operasi Muhammad Akbal. “Sprindik itu untuk target lain dan saya tercantum sebagai komandan,” ujar Kausar di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatannya, MA didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dakwaan subsidiair Pasal 112 ayat (1). Sementara tiga oknum polisi didakwa melanggar Pasal 421 KUHP tentang dugaan penyalahgunaan wewenang.
Sidang akan dilanjutkan pada 20 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan keempat terdakwa. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamaluddin, didampingi hakim anggota Mustabsyirah dan Zainal Abidin. (Hulwa)










