BIREUEN (Waspada): Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, mengikuti rekonstruksi perkara pembunuhan atas nama tersangka IN dengan korban MS di Desa Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten. Bireuen, Kamis (6/6).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH MH, melaui Kepala Seksi (Kasi) Inteljen, Abdi Fikri SH, MH, Kamis, (6/6) kepada Waspada mengatakan, kasus pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan adik kandung oleh abang kandungnya sendiri, yang dipicu karena korban sering memarahi ibu kandungnya mereka, dikarenakan tidak diberikan uang.
Pembunuhan yang dilakukan tersangka terjadi pada 9 Mei 2024, di rumah tersangka di Desa Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Dilakukan dengan cara tersangka menggunakan pisau dapur yang kemudian tersangka melakukan penikaman kepada korban pada bagian dada, perut, punggung dan kepala korban, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP karena telah melakukan penganiayaan, yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Rekonstruksi ini dilakukan untuk membuat terang suatu perkara sehingga nantinya jaksa dapat menerapkan hukum yang setimpal dengan perbuatan tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Bireuen,” jelas Kasi Inteljen Kejari Bireuen, Abdi Fikri.
Hadir dalam rekonstruksi tersebut diantaranya Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, SE. SH.MH dan Wakapolsek Kota Juang beserta tim penyidik dan warga sekitar. (Czan)