Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kasus Pembunuhan Adik Kandung Direkonstruksi

Kasus Pembunuhan Adik Kandung Direkonstruksi
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireuen, Firman Junaidi, menyaksikan langsung proses rekonstruksi pembunuhan di Kecamatan Kota Juang, Kamis (6/6). Waspada/ Fauzan
Kecil Besar
14px

BIREUEN (Waspada): Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, mengikuti rekonstruksi perkara pembunuhan atas nama tersangka IN dengan korban MS di Desa Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten. Bireuen, Kamis (6/6).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH MH, melaui Kepala Seksi (Kasi) Inteljen, Abdi Fikri SH, MH, Kamis, (6/6) kepada Waspada mengatakan, kasus pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan adik kandung oleh abang kandungnya sendiri, yang dipicu karena korban sering memarahi ibu kandungnya mereka, dikarenakan tidak diberikan uang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus Pembunuhan Adik Kandung Direkonstruksi

IKLAN

Pembunuhan yang dilakukan tersangka terjadi pada 9 Mei 2024, di rumah tersangka di Desa Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Dilakukan dengan cara tersangka menggunakan pisau dapur yang kemudian tersangka melakukan penikaman kepada korban pada bagian dada, perut, punggung dan kepala korban, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus Pembunuhan Adik Kandung Direkonstruksi

“Perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP karena telah melakukan penganiayaan, yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Rekonstruksi ini dilakukan untuk membuat terang suatu perkara sehingga nantinya jaksa dapat menerapkan hukum yang setimpal dengan perbuatan tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Bireuen,” jelas Kasi Inteljen Kejari Bireuen, Abdi Fikri.

Hadir dalam rekonstruksi tersebut diantaranya Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, SE. SH.MH dan Wakapolsek Kota Juang beserta tim penyidik dan warga sekitar. (Czan)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE