SINGKIL (Waspada): Kasus penggelapan uang pembayaran ayam potong senilai Rp41 juta yang sempat dibawa kabur pelaku ke Sibolga Sumatera Utara (Sumut) sudah menjalani proses perdamaian.
Berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, mengacu kepada Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum No.01/E/EJP/02/2022.
Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan disetujuinya permohonan Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sehingga dilakukannya perdamaian melalui Restorative Justice (RJ).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil Muhammad Husaini SH MH, melalui Kasi Inteligen Budi Febriandi kepada Waspada.id, Kamis (6/10) mengatakan, Kajari Singkil telah menerbitkan SKP2 tanggal 4 Oktober 2022, untuk penghentian perkara tersangka AM Barus, karena melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar Pasal372 KUHPidana. Katanya, penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) ini dilaksanakan di Rumah Restorative Justice “Hapo hukum Simekeadilan” Desa Rimo kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
Rumah Restorative Justice Desa Rimo merupakan salah satu dari 116 desa yang telah diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil .
Sebelumnya kronologis perkara dijelaskan Budi, pada Minggu 31 Juli 2022 sekitar pukul.19:30WIB saksi Susi Susanti menyerahkan uang sebesar Rp41 juta kepada AM Barus yang merupakan karyawan kepercayaan korban.
AM Barus juga telah dianggap keluarga dan sudah lebih 6 tahun bekerja di usaha ayam potong milik Susi.
Lantas uang senilai Rp41 juta tersebut dititipkan kepada tersangka AM, untuk dikirimkan kepada PT Karya Semangat Mandiri sebagai pembayaran pembelian ayam potong melalui Link di Toko Sanjaya.
Namun, setelah menerima uang dari saksi korban tersangka pergi menuju Kota Sibolga Sumatera Utara (Sumut) menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol BK 5747 AKF.
Bukannya mentransfer uang, tersangka malah menggunakannya untuk membeli peralatan kebutuhannya, seperti bantal, alas gosok, alas kaki dan handuk senilai Rp26.000.000, yang akan digunakannya untuk membuka usaha. Dan sisa uang senilai Rp15.000.000, masih disimpan oleh tersangka, terang Budi.
Lanjutnya, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena sudah terpenuhinya syarat. Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman Pidana tidak melebihi 5 tahun. Korban telah memaafkan tersangka dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Kemudian untuk menghindari stigma negatif, menghindari pembalasan, dan respon serta keharmonisan masyarakat. “Atas alasan itu, sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan,” pungkas Budi. (b25)












