Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kasus Perdagangan Orang Utan Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Kasus Perdagangan Orang Utan Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Pengadilan Negeri (PN) Langsa menjatuhkan vonis kepada terdakwa NA terhadap kasus perdagangan Orang Utan Sumatera di Langsa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp40 juta atau subsider kurungan selama 1 bulan.

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa terhadap terdakwa NA sebagaimana perkara nomor 124/Pid.B/LH/2023/PN Lgs. putusan dijatuhkan di Pengadilan Negeri Kota Langsa pada Senin (30/10) lalu sekitar pukul 15:00 di PN Langsa,” kata Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana SH MH, kepada wartawan, Rabu (1/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus Perdagangan Orang Utan Divonis 1 Tahun 6 Bulan

IKLAN

Menurut Iman, putusannya lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu 2 tahun 6 bulan penjara, karena dengan berbagai pertimbangan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut sebagaimana pertimbangan tersebut dimuat di dalam putusan. Salah satunya adalah untuk menghindari adanya disparitas hukuman yang dijatuhkan terhadap beberapa perkara yang hampir sama.

Kemudian, sebagaimana di dalam pertimbangan Majelis Hakim di dalam putusan, diketahui jauh sebelumnya ada perkara terdakwa NA ini, ada perkara penyelundupan tulang gajah yang terdakwanya atas nama Z dan MA dijatuhi hukuman penjara juga selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam perkara tulang gajah tersebut, satwa gajah harus dimatikan untuk diambil tulangnya, sementara berbeda dalam perkara terdakwa NA, satwa Orang Utan masih dalam kondisi selamat dan telah aman dirawat di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara.

Oleh karena itu, melihat perbedaan kondisi antara mati dan selamatnya satwa dilindungi ini menjadi pertimbangan Majelis Hakim, agar tidak terjadi disparitas, oleh karena itu dibarengi pertimbangan lainnya maka terdakwa NA dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan.

“Perlu menjadi klarifikasi juga terkait pemberitaan dari beberapa media lainnya yang terjadi miskomunikasi informasi, di beberapa media disebutkan bahwa terdakwa NA perkara Nomor 124/Pid.B/LH/2023/PN Lgs adalah terdakwa yang sama dalam perkara penyelundupan tulang gajah yang pernah dihukum sebelumnya,” tegas Iman.

Sambungnya, di sini dia meluruskan, bahwa perkara penyelundupan tulang gajah itu sebagaimana teregister di Kepaniteraan PN Langsa dengan Nomor 113/Pid.B/LH/2022/PN Lgs dengan terdakwa atas nama Z dan MA, tidak sama dengan NA sebagaimana dalam perkara nomor 124/Pid.B/LH/2023/PN Lgs.

“Narasi berita yang mempersamakan kasus penyelundupan tulang gajah dengan kasus penyelundupan satwa Orang Utan ini dengan terdakwa yang sama yakni NA, ini perlu diluruskan agar tidak muncul stigma bahwa terdakwa NA ini sebagai seorang residivis dalam kasus penyelundupan satwa liar sehingga dikhawatirkan memunculkan analisa hukum yang berbeda terkait putusan yang telah dijatuhkan,” tandasnya. (crp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE