Aceh

Kasus Prajurit Rampas Ponsel Wartawan, Dandim Aceh Utara Akui Salah

Minta Mediasi

Kasus Prajurit Rampas Ponsel Wartawan, Dandim Aceh Utara Akui Salah
Di sela kegiatan konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (26/12), Komandan Kodim 0103/Aceh Utara, Letkol Arh Jamal Dani Arifin, ditemani Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengakui kesalahan prajurit yang melakukan perampasan alat kerja wartawan, (WASPADA.id/ZAINUDDIN ABDULLAH)
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Meski tidak mengucapkan permintaan maaf, namun Komandan Kodim 0103/Aceh Utara, Letkol Arh Jamal Dani Arifin, mengakui kesalahan prajurit TNI yang melakukan perampasan alat kerja wartawan saat meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon dan meminta mediasi untuk berdamai.

Hal itu diungkapkannya di hadapan para awak media yang mengikuti kegiatan konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (26/12).

Dandim mengakui adanya tindakan salah dan tidak dibenarkan dilakukan prajurit TNI Praka Jn yang mencoba menghalangi tugas pers dengan merampas ponsel milik Fazil salah seorang wartawan online saat meliput aksi demo pada Kamis (25/12/2025). Karena menyadari kesalahan anggota dan mengingat hubungan baik TNI dan awak media maka pihaknya ingin menyelesaikannya dengan meminta upaya mediasi.

Dandim menyatakan telah menghubungi Fazil untuk mengajak mediasi di Kantor Kodim 0103/Aceh Utara. Namun, pertemuan tersebut belum terlaksana karena Fazil masih disibukkan dengan peliputan bencana banjir di lapangan

“Sejujurnya saya akui tindakan itu tidak bisa dibenarkan. Untuk anggota kami, tentu akan ada tindakan aturan yang berlaku di militer,” ujar Jamal Dani Arifin.

Dandim menegaskan bahwa institusi TNI sangat menghargai profesi jurnalis dan karya-karya jurnalistik. Ia menyebut insiden perampasan ponsel tersebut merupakan murni kesalahan teknis yang dipicu oleh dinamika situasi di lapangan saat aksi berlangsung. “Kami menempatkan rekan media rekan kerja kami. Kita memiliki peran yang sama menciptakan pemberitaan yang obyektif dan berimbang,” terangnya.

Pihak Kodim juga memastikan bahwa ponsel milik korban telah dikembalikan sesaat setelah kejadian. Jamal berkomitmen untuk segera menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dalam waktu dekat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oknum TNI berinisial Praka Jn diduga melakukan perampasan dan intimidasi terhadap Fazil, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe. Peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon.

Massa aksi saat itu menuntut Pemerintah Pusat menetapkan status bencana nasional atas rentetan banjir bandang yang melanda wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, hingga Aceh. Meski pihak Kodim telah mengakui kesalahan, organisasi profesi jurnalis di Lhokseumawe tetap memantau perkembangan kasus ini demi menjamin kebebasan pers dan keselamatan awak media saat bertugas di wilayah konflik maupun bencana. (id72)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE