Aceh

Kasus Sabu, Polres Agara Amankan Dua Tersangka

Kasus Sabu, Polres Agara Amankan Dua Tersangka
Kecil Besar
14px

Inilah dua tersangka memiliki sabu dibekuk Polres Agara.Waspada/Ist

KUTACANE (Waspada): RAD 28, MPD 19, warga Desa Mbarung Agara diduga memiliki seberat 0,12 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara di Desa Perapat Hulu Kecamatan Babussalam, pada Minggu (3/9) Pukul 00.30 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kedua tersangka yang diamankan tersebut berdasarkan hasil patroli anggota Opsnal Satresnarkoba, kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono,S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra,S.H, M.H, kepada Waspada lewat pers rilisnya Senin (4/9).

Lanjutnya, dua tersangka diamankan barang bukti satu bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik warna putih bening dengan seberat 0,12 gram.

Selanjut nya Anggota Opsnal Satresnarkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terangnya. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE