Inilah dua tersangka memiliki sabu dibekuk Polres Agara.Waspada/Ist
KUTACANE (Waspada): RAD 28, MPD 19, warga Desa Mbarung Agara diduga memiliki seberat 0,12 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara di Desa Perapat Hulu Kecamatan Babussalam, pada Minggu (3/9) Pukul 00.30 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan tersebut berdasarkan hasil patroli anggota Opsnal Satresnarkoba, kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono,S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra,S.H, M.H, kepada Waspada lewat pers rilisnya Senin (4/9).
Lanjutnya, dua tersangka diamankan barang bukti satu bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik warna putih bening dengan seberat 0,12 gram.
Selanjut nya Anggota Opsnal Satresnarkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terangnya. (cseh)











