IDI (Waspada): Kasus terbunuhnya tiga individu harimau sumatera di pedalaman Aceh Timur, masih di meja hijau. Hingga kini, jaksa penuntut umum (JPU) masih menghadirkan para saksi, termasuk saksi rekan kerja para terdakwa dari Sumatera Utara.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi berlangsung, Rabu (31/8). Sebagaimana sidang sebelumnya, majelis hakim dipimpin Apriyanti SH MH selaku hakim ketua dan didampingi dua hakim anggota yakni Wahyu Diherpan dan Zaki Anwar.
Sementara JPU dihadiri Harry Arfhan dan Muhammad Ikbal Zakwan. Adapun terdakwa yang dihadirkan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Idi, yakni Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu, 38, dan Josep Meha bin Pinus Meha, 56, warga Sumatera Utara. Kedua terdakwa juga ikut didampingi penasehat hukumnya.
Dua saksi dari rekan kerja terdakwa yakni Daniel dan Mastro, warga Sumatera Utara. Kedua saksi di hadapan majelis hakim mengatakan bahwa mereka berkelompok, setiap kelompok dibagi dua tim untuk memburu babi dengan cara memasang jerat.
Saat itu kedua saksi memasang jerat dengan menggunakan tali, tapi kedua terdakwa memasang jerat menggunakan sling atau tali baja. Usai mendengar keterangan dari saksi, majelis hakim menutup sidang dan sidang akan dilanjutkan, Senin (5/9) dengan dihadirkan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Kajari Aceh Timur Semeru SH MH, melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal, SH, dikonfirmasi, Jumat (2/9) membenarkan, perkara terbunuhnya harimau sumatera masih dalam persidangan majelis hakim. “JPU masih menghadirkan para saksi dalam persidangan perkara kematian tiga harimau sumatera di Aceh Timur. Bahkan pekan depan JPU juga akan menghadirkan saksi dari Balai KSDA Aceh,” pungkasnya. (b11).