Aceh

Kasus Teror Bensin di Kantor BPKD Aceh Selatan, Hanya 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Teror Bensin di Kantor BPKD Aceh Selatan, Hanya 1 Orang Ditetapkan Tersangka
Satreskrim Polres Aceh Selatan hanya menetapkan 1 orang tersangka terkait kasus teror penyiraman bensin di Kantor BPKD Aceh Selalan. (Waspada.id/Hendrik)
Kecil Besar
14px

TAPAKTUAN (Waspada.id): Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana pengancaman dan atau pengerusakan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Kamis, 22 Januari 2026, di ruang Sat Reskrim Polres Aceh Selatan.

Dalam gelar perkara lanjutan pada hari yang sama, penyidik Sat Reskrim menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial M (39), warga Kabupaten Aceh Selatan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Selatan, Kecamatan Tapaktuan. Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, tim opsnal Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap 4 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari empat orang yang sempat diamankan, saat ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka, sementara lainnya berstatus sebagai saksi dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga dengan kewajiban lapor. Proses penyidikan akan terus kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” ujar Kasat Reskrim kepada Waspada.id di Tapaktuan, Jumat (23/1).

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu botol plastik, satu unit printer, satu unit kendaraan roda empat, serta rekaman CCTV. Tersangka disangkakan pasal terkait tindak pidana pengancaman dan atau pengerusakan sebagaimana diatur dalam KUHP. (id85)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE