BLANGPIDIE (Waspada): Penanganan kasus dugaan korupsi, dalam pengadaan aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Aceh Barat Daya (Tokopika), yang menyerap anggaran sebesar Rp 1,3 miliar, sumber APBK Abdya tahun 2020 lalu, terkendala belum turunnya hasil audit Inspektorat Abdya.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya Nilawati SH MH, Senin (24/1), saat memberi keterangan terkait penanganan kasus di ‘Nanggroe Breuh Sigupai di Seuramoe Klinik Hukum Gratis, kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie.
Didampingi para Kasie jajaran Kejari Abdya, usai memotong pita peresmian penggunaan Klinik Seuramoe dimaksud, Kajari Nilawati mengatakan, saat ini kasus dugaan korupsi Tokopika tersebut, sudah tahap penyidikan. Namun, pihaknya mengaku belum dapat meningkatkan progress dari kasus itu, karena belum mengantongi hasil audit Insfectorat Abdya, selaku Aparat Intern Pengawas Pemerintah (APIP), yang berwenang dalam melakukan audit. “Kita sudah minta audit tersebut sejak bulan September 2021 lalu. Namun, hingga sekarang, hasilnya belum kita terima,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, Inspektorat Abdya dapat segera menyelesaikan audit terkait kasus dugaan korupsi Tokopika dimaksud, agar pihaknya juga dapat segera menuntaskan kasus yang ditunggu-tunggu penyelesaiannya, oleh semua kalangan itu. “Hanya tinggal satu klik lagi, hasil audit. Jika hasil audit sudah kita terima, Insya Allah kasus ini segera tuntas,” katanya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, pengadaan aplikasi yang berada di bawah Dinas Koperasi UKM dan Perindag Abdya, pada tahun 2020 lalu itu, senilai Rp 1,3 milyar, sumber APBK 2020, diduga terjadi penyelewengan, dengan adanya dugaan mark-up harga yang tinggi. Akibatnya, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Guna mengungkapkan kasus ini, tim penyidik Kejari Abdya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, mulai rekanan, konsultan, hingga pejabat Dinas Koperasi UKM dan Perindag setempat. Kejari Abdya juga sudah menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, serta hasil konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Aceh, ditemukan kerugian awal, mencapai Rp500 juta.
Dimana, sesuai keterangan dari Kejari Abdya beberapa waktu lalu, setelah gelar perkara dengan BPKP Aceh, serta kasus itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan diketahui, dalam pengadaan Tokopika itu, ada beberapa item barang yang harganya cukup tinggi dari nilai pasar, sehingga menyebabkan terjadi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah tersebut.(b21)
Waspada/Syafrizal
Kajari Abdya Nilawati SH MH, didampingi para Kasie jajaran Kejari Abdya, saat memberi keterangan terkait penanganan kasus di Kejari Abdya, Senin (24/1).