Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kebijakan KIP Abdya Halangi Tugas Jurnalistik

Kebijakan KIP Abdya Halangi Tugas Jurnalistik
Sejumlah wartawan duduk di luar karena tidak diizinkan masuk, dalam kegiatan debat terakhir kandidat Paslon Bupati-Wakil Bupati Abdya Periode 2024-2029, di aula kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Abdya, kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie, Senin (18/11).Waspada/Syafrizal
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada): Kebijakan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP), Aceh Barat Daya (Abdya), dengan membatasi jumlah wartawan yang diizinkan masuk ke ruang debat terakhir kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Abdya periode 2024-2029, dinilai sangat merugikan dan terkesan menghalang-halangi tugas-tugas jurnalistik.

Di mana, pada kegiatan debat terakhir kandidat Paslon Bupati-Wakil Bupati, yang digelar Senin (18/11) sekitar pukul 09.00 WIB-selesai, di kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Abdya, kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie tersebut, KIP Abdya hanya memasilitasi sebanyak 7 id card untuk 7 orang wartawan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebijakan KIP Abdya Halangi Tugas Jurnalistik

IKLAN

Sementara jumlah wartawan yang bertugas di Abdya sebanyak 37 orang, terdiri dari media cetak, elektronik, online dan siber. “Artinya, ada 30 orang rekan-rekan wartawan yang tidak bisa masuk, dalam meliput kegiatan debat terakhir hari ini. Ini adalah kebijakan yang mencoba menghalang-halangi tugas-tugas jurnalistik. Secara aturan main, KIP Abdya sudah mendhalimi tugas-tugas jurnalistik, yang dilindungi undang-undang,” sesal sejumlah wartawan, ditemui Waspada di luar gedung lokasi debat kandidat.

Lebih parahnya lagi, sebut salah seorang wartawan media online, KIP Abdya mengatur sebanyak 7 id card yang disediakan untuk wartawan, dipakai bergantian selang beberapa waktu, dengan sistem hitungan menit (per 10-15 menit dan seterusnya). Saat yang satu keluar, wartawan lain memakai id card yang sama untuk masuk. “Ini gaya ulok-ulok. Masing-masing media dan wartawan, beda-beda cara penulisan dalam mengambil anglenya. Tidak boleh diatur kita masuk secara demikian. Untuk mendapatkan informasi yang benar, seorang wartawan itu harus mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir. Itu baru benar,” tegasnya.

Terkait masalah itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KIP Abdya, Tgk Sayuti, dimintai tanggapannya terpisah mengatakan, dibatasinya jumlah wartawan yang diizinkan masuk ke ruang debat tersebut, bukalah upaya menghalang-halangi tugas-tugas jurnalistik. Namun, lebih kepada pertimbangan kapasitas gedung yang kurang memadai, dalam menampung jumlah orang. “Keterbatasan ini bukan hanya soal tanda pengenal, tetapi karena kapasitas ruangan yang tidak memadai,” ungkapnya.

Tgk Sayuti juga menyebutkan, pembatasan jumlah peserta yang masuk, tidak hanya berlaku pada rekan-rekan wartawan semata. Namun juga berlaku untuk tamu dari massa pendukung masing-masing kandidat. Setiap Paslon hanya diperbolehkan membawa 30 orang pendukung ke dalam ruangan. “Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Kebijakan ini terpaksa kita ambil, mengingat kapasitas gedung yang kurang memadai. Sekali lagi, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” tutupnya.

Amatan Waspada di lokasi, meski dijaga ketat TNI/Polri, namun antusias massa terlihat memadati lokasi debat di luar aula. Penjagaan dilakukan baik di dalam maupun di luar lokasi acara, termasuk pemeriksaan ketat bagi tamu yang memasuki aula. Acara dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Dihadiri ketiga Paslon. Paslon nomor urut 1 Salman Alfarisi – Yusran, Paslon nomor urut 2 Jufri Hasanuddin-Fakhruddin, serta Paslon nomor urut 3 Safaruddin – Zaman Akli. Debat berlangsung tertib. Para kandidat memaparkan visi dan misi masing-masing, untuk membawa perubahan bagi Abdya.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE