Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kejagung RI Launching Empat Rumah Restorative Justice Di Aceh Tamiang

Kecil Besar
14px

KUALASIMPANG (Waspada): Kejaksaan Agung RI melaksanakan kegiatan launching empat rumah restorative justice (RJ) dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang pada Rabu (16/3) di kantor Datok Penghulu (kepala desa) Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru.

Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, SH. MH dalam sambutannya yang disampaikan melalui Jaksa Agung Muda tindak pidana umum DR Fadhil Zulhana secara virtual dalam agenda launching pencanangan rumah restorative justice menyebutkan, adapun empat rumah restorative justice yang sudah berdiri di Aceh Tamiang yaitu di Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kampung Bukit Rata dan Kampung Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda serta Kampung Kota Lintang Kecamatan Kota Kualasimpang.

Disebutkannya, program ini berdasarkan peraturan dari Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020, ada beberapa syarat dari RJ yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda dan penjara tidak lebih dari 5 tahun dan barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Dijelaskannya, restorative justice adalah alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Launching rumah restorative ini bertemakan, hati nurani tidak di dalam buku, saya ingin mengajak teman-tema harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat,” kata Prof. Dr. ST. Burhanuddin,SH. MM melalui DR Fadhil Zulhana seraya menyampaikan, bahwa restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Karena itu, pihaknya berharap agar penerapan mekanisme restorative Justice di Kejaksaan dapat diterapkan dengan baik dan profesional, proses tersebut diperlukan agar keadilan korban yang terenggut dapat benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam.

“Melalui pendekatan kultural dan adat, pendekatan local wisdom ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, mudah-mudahan tidak masuk pada ranah hukum dan kedepannya penyelesaian perkara di masyarakat bisa melalui mediasi demi asas keadilan, ” ungkapnya sembari mengutarakan, melalui rumah justice ini masyarakat dapat menemukan keadilan, jangan lukai hati masyarakat serta melalui resrorative justice kita buktikan kepada masyarakat bahwa keadilan itu masih ada.

Lanjutnya, keadilan resrorative justice adalah jawaban dari harapan masyarakat mengenai bagaimana keadilan bermanfaat di kehidupan bermasyarakat. “Gunakanlah tempat ini untuk menjawab pertanyaan masyarakat dan demi kemasyarakatan serta bagaimana kita dapat menjawab tantangan itu, pada dasarnya RJ merupakan tempat penyelesaian hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH,Mkn mengharapkan, walaupun hanya empat kampung yang dijadikan rumah Resrotarive Justice (RJ) di Aceh Tamiang, namun seluruh kampung yang ada di dalam kabupaten ini dapat menggunakannya.

Adapun prosesi penyerahan SK rumah restorative justice untuk empat Datok Penghulu tersebut dilakukan oleh Kajari Aceh Tamiang dan Bupati Aceh Tamiang serta pembukaan plang nama Rumah RJ Kampung Bundar oleh Forkopimda Aceh Tamiang.

Dalam kegiatan itu turut hadir juga Dandim 0117/Aceh Tamiang, Letkol Czi Alfian Rachmad Purnamasidi, SIP, M.Si. Kapolres Aceh Tamiang diwakilkan oleh Waka Polres Kompol Teuku Heri Hermawan, SH. S.I.K, Kajari Kab Aceh Tamiang, Agung Ardianto SH, Wakil Ketua II DPR Kabupaten Aceh TamiangM. Nur, Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Aceh Tamiang diwakili oleh Wakil Tri Syahriawani Saragih, SH MH., Kalapas kelas ll B Kuala Simpang di wakili oleh Faisal, Camat Karang baru diwakili oleh Sekcam Syahrial, S. Sos.(b15).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE