BIREUEN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tahap II tersangka MR dan barang bukti (BB) kasus pencabulan anak dari Polres Bireuen, Jumat (20/6/2025). Tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen untuk memperlancar proses persidangan.
Kepala Kejari Bireuen, H. Munawal Hadi, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada 1 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. “Saat itu, tersangka duduk di pinggir meunasah Desa Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, dan melihat korban bermain dengan teman-temannya. Tersangka lalu memanggil korban, memberikan uang Rp10.000 untuk membeli air minum,” ujar Munawal.
Setelah korban kembali dan menyerahkan air minum beserta kembalian, tersangka memegang tangan korban dan membawanya ke rumahnya melalui pintu belakang menuju dapur. Di situlah pencabulan terjadi. Perbuatan tersangka diketahui oleh saksi Muhammad Rizki Mahdi dan Nadia Afdi yang kemudian membawa tersangka ke kantor desa.
“Barang bukti yang diserahkan berupa satu buah celana panjang hitam, satu celana panjang biru, dan satu gamis krem,” sebut Munawal.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(czan)