Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kejari Abdya Apresiasi SaKA, Siap Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan DD Ladang Tuha II

Kejari Abdya Apresiasi SaKA, Siap Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan DD Ladang Tuha II
Kajari Abdya Bima Yudha Asmara SH MH. Sabtu (11/10).Waspada.id/Syafrizal
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), menyambut baik langkah Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), yang mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), untuk mengusut dugaan penyelewengan DD di Desa Ladang Tuha II, Kecamatan Lembah Sabil.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya Bima Yudha Asmara SH MH, melalui pernyataan resminya mengapresiasi kepedulian lembaga masyarakat, yang turut mengawasi jalannya pemerintahan desa. “Kami menyambut baik langkah Yayasan SaKA. Itu bentuk kepedulian terhadap jalannya pemerintahan desa, yang merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya. Sabtu (11/10).

Kajari Bima mempersilakan SaKA menyampaikan laporan beserta bukti-bukti pendukung secara resmi ke Kejaksaan. Pihaknya memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Kajari Bima juga menjelaskan bahwa terdapat Nota Kesepahaman (MoU), antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI, yang ditandatangani pada 25 Januari 2023, tentang koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Nota kesepahaman itu menegaskan bahwa setiap laporan terhadap aparatur pemerintahan, termasuk kepala desa, harus terlebih dahulu ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah selaku APIP, sambil tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian,” jelasnya.

Jika dalam penanganan oleh Inspektorat ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dan kerugian negara tidak dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari, maka barulah Kejaksaan akan memprosesnya secara pidana, sesuai peraturan perundang-undangan. “Prosedur ini ditempuh agar penegakan hukum tetap berjalan profesional, terukur dan berkeadilan,” tegasnya.

Selain itu, Kajari Bima juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintahan desa di wilayah setempat, agar memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta mematuhi peraturan yang berlaku dalam penggunaan DD. “DD digunakan hanya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Tidak boleh diselewengkan, apalagi diintervensi pihak mana pun, termasuk aparat penegak hukum, demi kepentingan tertentu,” tegasnya kembali.

Kajari Bima juga menegaskan komitmennya, untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan hukum, terhadap aparatur pemerintahan desa, agar pengelolaan DD di Abdya berjalan transparan, akuntabel dan tepat sasaran.(id82)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE