Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kejari Abdya Diminta Segera Tetapkan Tersangka

Dugaan Korupsi Di HGU PT CA

Kejari Abdya Diminta Segera Tetapkan Tersangka
Ketua Yayasan SaKA Miswar SH MH. Selasa (16/5).Waspada/Syafrizal
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada): Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari, Aceh Barat Daya (Abdya), diminta segera menetapkan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA), yang berlokasi di kawasan Kecamatan Babah Rot.

Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar SH MH, Selasa (16/5) mengatakan, mengingat dugaan kasus korupsi itu telah masuk ke tahap penyidikan, maka sudah sepatutnya segera ditetapkan tersangka. ” Karena sudah masuk tahapan penyidikan, seharusnya penyidik segera menetapkan tersangka, yang kami yakini sifatnya berjamaah,” sebutnya.

Miswar menyebutkan, dengan masuknya kasus dugaan korupsi tersebut ke tahap penyidikan, tentunya penyidik sudah mengantongi sejumlah barang bukti, juga pemeriksaan saksi-saksi. “Jika kasus dugaan korupsi ini tidak disegerakan dalam penanganannya, juga penetapan tersangka, dikhawatirkan akan berimbas pada kepercayaan public, terhadap kinerja Kejari Abdya,” katanya.

Lawyer kelas nasional ini juga mengatakan, pihaknya mendukung penuh Kajari Abdya, untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi PT CA. Pihaknya bersama rekan-rekan lawyer lainnya, yang tergabung dalam Yayasan SaKA khususnya, mengaku siap mengawal perjalanan kasus dimaksud.

“Kami berharap, penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejari Abdya saat ini, jangan diganggu dengan sentilan-sentilan bodoh, dari pihak-pihak yang mencoba mempolitisir proses hukum yang dijalankan penegak hukum, dalam hal ini Kejari Abdya. Mengganggu proses penegakan hukum dengan sentilan-sentilan bodoh dari pihak luar, sama artinya dengan menghambat proses penegakan hukum. Rakyat sekarang sudah cerdas. Jangan menggiring penegak hukum demi kepentingan sesaat,” tegas Miswar.

Miswar juga meminta pihak-pihak luar yang mencoba mengganggu proses penegakan hukum yang sedang dijalankan Kejari Abdya, agar segera menghentikan aksinya, sebelum bermuara pada masalah baru yang sewaktu-waktu bisa timbul. “Jika saudara ingin dihargai, maka hargailah orang lain dulu. Demikian juga, jika saudara ingin dihormati secara hukum, hormati proses hukum,” pungkasnya.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE