BLANGPIDIE (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (28/12) sore lalu, melakukan eksekusi hukuman cambuk, terhadap 9 terpidana pelanggar Syariat Islam dalam wilayah hukum ‘Nanggroe Breuh Sigupai’ di halaman kantor Kejari, kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie.

Terdapat 9 orang pelanggar syari’at yang dieksekusi cambuk oleh Kejari Abdya sore itu, dengan jumlah hukuman cambuk dan kasus yang berbeda-beda, sesuai pelanggaran yang dilakukan, serta aturan yang dijerat pada pelanggar.
Sembilan pelanggar qanun jinayah itu diantaranya, SA mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya. Yang bersangkutan melanggar Pasal 19 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayah, dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 23 kali. SY melanggar Pasal 19 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayah dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 17 kali.
RS melanggar Pasal 20 Jo Pasal 18 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayah dengan uqubat taʼzir cambuk sebanyak 13 kali, dikurangi masa tahanan sehingga terpidana menjalani hukuman cambuk sebanyak 12 kali.
ZU melanggar Pasal 20 Jo Pasal 19 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayah dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 15 kali, dikurangi masa tahanan sehingga terpidana menjalani cambuk sebanyak 14 kali. PR melanggar Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 37 Ayat (1) qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayah dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali, juga melanggar Pasal 33 ayat (3) qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayah dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 9 kali, dikurangi masa tahanan 1 kali, sehingga terpidana menjalani cambuk sebanyak 108 kali.
AZ melanggar Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 37 Ayat (1) qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayah dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali, dikurangi masa tahanan sahingga terpidana menjalani cambuk sebanyak 99 kali. RE melanggar Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 37 Ayat (1) qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayah dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali, dikurangi masa tahanan sehingga terpidana menjalani cambuk sebanyak 99 kali.
CN, melanggar Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 37 Ayat (1) qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayah dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali, dikurangi masa tahanan sehingga terpidana menjalani cambuk sebanyak 99 kali. PR melanggar Pasal 33 Ayat (3) qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayah dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 9 kali.
Kajari Abdya Heru Widjatmiko SH MH mengatakan, hukuman cambuk yang dilaksanakan itu, merupakan pelaksanaan eksekusi yang menjadi bagian dari tugas dan tanggungjawab jaksa. Adapun perkara yang dieksekusi itu, meliputi 5 perkara. Terdiri dari 2 perkara maisir jenis judi online, 1 perkara maisir jenis kartu, 1 perkara zina dan 1 perkara mucikari, dengan jumlah total 9 terpidana, dengan rincian 7 laki-laki dan 2 perempuan.(b21).