Aceh

Kejari Abdya Musnahkan Bukti Narkotika Hingga ITE

Kejari Abdya Musnahkan Bukti Narkotika Hingga ITE
Kegiatan pemusnahan 56 barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bertempat di halaman depan kompleks kantor Kejari Abdya, Kawasan Bukit Hijau, Blangpidie. Selasa (25/11).Waspada.id/Syafrizal
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (25/11), melakukan pemusnahan 56 barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bertempat di halaman depan kompleks kantor Kejari, Kawasan Bukit Hijau, Blangpidie.

Pemusnahan BB yang berasal dari perkara narkotika, ITE, judi online, penganiayaan berat, perzinahan, hingga pelecehan seksual hari itu, dipimpin langsung Kajari Abdya Bambang Heripurwanto SH MH, didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Ricky Rosiwa SH, Kepala Dinas Kesehatan Abdya dr Adi Arulan Munda, Kasatres Narkoba Polres Abdya Iptu Hermansyah SH dan unsur terkait lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kajari Bambang merincikan, BB yang dimusnahkan masing-masing, sabu seberat 2,83 gram dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara BB ganja seberat 7,4 gram dibakar bersama satu flashdisk, lima kartu SIM dan 25 helai pakaian. Selain itu, 14 akun media sosial serta dua akun judi online, dihapus permanen untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali. “Seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, untuk menjamin barang bukti benar-benar tidak dapat dipergunakan lagi,” ujar Kajari Bambang.

Pihaknya menegaskan, pemusnahan BB merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kejaksaan selaku eksekutor, sekaligus komitmen Kejari Abdya, dalam memperkuat penegakan hukum di daerah. “Pemusnahan BB ini tidak hanya kewajiban yuridis, tetapi juga bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Terlebih, maraknya kejahatan narkotika dan tindak pidana lainnya, membutuhkan langkah tegas dan terukur,” katanya.

Kajari Bambang turut menyampaikan apresiasi kepada Polres Abdya, khususnya Satresnarkoba, serta Dinas Kesehatan, para kepala desa dan pihak lainnya, yang telah mendukung proses penegakan hukum, hingga perkara-perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. “Kami berharap kegiatan itu menjadi pesan edukatif, bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kajari Bambang.(id82)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE