BLANGPIDIE (Waspada): Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya), mulai menerapkan Restoratif Justice terhadap sejumlah perkara pidana umum. Restoratif justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban.
Keadilan restoratif justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Kajari Abdya Nilawati SH MH, Senin (24/1) lalu, usai peresmian penggunaan Klinik Konsultasi Hukum Gratis Seuramoe mengatakan, penerapan restorasi justice tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ).
Dimana katanya, sejumlah syarat harus dipenuhi oleh penerima, seperti tersangka belum pernah dihukum atau baru pertama kali melakukan tindakan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Dikatakan, restoratif justice merupakan salah satu upaya untuk menggali nilai-nilai kehidupan di masyarakat. Karena, tidak semua perkara harus diselesaikan melalui pengadilan, namun ada juga yang bisa diselesaikan di luar pengadilan. “Syarat lain yang sangat penting adalah, adanya perdamaian antara korban dan tersangka, serta adanya keterangan atau pernyataan, baik itu dari tokoh agama, tokoh masyarakat maupun masyarakat setempat, yang menyatakan tersangka berkelakuan baik dalam bermasyarakat,” ungkapnya.
Klinik Konsultasi Gratis Seuramoe
Sebelumnya pada kesempatan yang sama, Kajari Nilawati meresmikan penggunaan klinik hukum gratis Seuramoe, yang diperuntukkan bagi masyarakat ‘Nanggroe Breuh Sigupai’. Bertempat di kompleks kantor Kejari Abdya, kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie.
Usai menggunting pita peresmian, Kajari Nilawati mengatakan, pembukaan dan peresmian klinik hukum gratis Seuramoe ini, bertujuan untuk mengajak masyarakat agar memanfaatkan layanan yang disediakan pihaknya bersama jajaran. Dengan harapan, masyarakat mendapatkan informasi yang benar, terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Menurutnya, Klinik Seuramoe akan buka setiap hari jam kerja, dari Senin hingga Jum’at, puukul 08.00 WIB-17.00 WIB. Masyarakat yang datang katanya, akan dilayani terkait layanan hukum, konsultasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi dan lainnya. “Selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), kami akan memberikan pemahaman pada masyarakat, bagaimana menyelesaikan perkara hukum yang mereka hadapi, baik hukum perdata, tata usaha negara, maupun pidana,” sebutnya.
Klinik hukum gratis ini tambahnya, juga bertujuan merubah persepsi masyarakat, yang selama ini takut datang ke kejaksaan. Sekarang katanya, di Kejari Abdya para Jaksa yang langsung mensosialisasikan pada masyarakat. “Silahkan datang dan manfaatkan layanan ini dengan maksimal, apa saja permasalahan hukum yang dihadapi akan dicarikan solusi untuk menyelesaikannya,” kata Kajari Nilawati.
Dikatakan, konsultasi hukum gratis itu, merupakan wujud bakti Kejari Abdya kepada masyarakat, dalam rangka meringankan beban masyarakat. Apa yang menjadi kendala akan didiskusikan bersama. Sehingga Kejaksaan tidak lagi dianggap sebagai lembaga yang menakutkan. Karena dalam hal ini, tidak ada lagi batas antara jaksa dengan masyarakat. “Konsultasi hukum juga merupakan salah bagian dari tugas dan wewenang Kejaksaan dalam UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Bab 3, dalam pasal 30 ayat 3 huruf a menerangkan, dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan, diantaranya peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” urainya.
Kajari Nilawati berharap, dengan adanya program klinik hukum gratis ini, masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dapat terbantu. Sehingga kinerja Kejari Abdya semakin dipandang lebih baik. Komitmen ini, merupakan wujud dari upaya bagaimana lebih mendekatkan diri pada masyarakat.(b21)












