Aceh

Kejari Aceh Besar Komit Pemulihan Kerugian Negara Melalui Instrumen Hukum

Kejari Aceh Besar Komit Pemulihan Kerugian Negara Melalui Instrumen Hukum
Suasana dialog interaktif pihak Kejari Aceh Besar dalam program “Jaksa Menyapa”, di Radio Panglima Polem FM 104 Mhz, Kota Jantho, Aceh Besar, Senin (6/4/2026). (Waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

KOTA JANTHO (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara melalui berbagai instrumen hukum. Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dikembalikan secara optimal.

Dalam dialog interaktif program “Jaksa Menyapa”, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Besar, Dr. Asmadi, S.H, M.H, mengatakan Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal melalui berbagai instrumen hukum yang tersedia.

Dalam dialog interaktif di Radio Panglima Polem FM 104 Mhz, Kota Jantho, Aceh Besar, Senin (6/4/2026), Asmadi menjelaskan, upaya pemulihan dilakukan melalui sejumlah langkah, seperti penyitaan aset hasil tindak pidana, pengembalian kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan, hingga optimalisasi peran jaksa sebagai pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

“Upaya pemulihan kerugian negara dilakukan melalui penyitaan aset, pengembalian kerugian berdasarkan putusan pengadilan, serta optimalisasi peran jaksa sebagai pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Zaki Bunaiya, S.H, menyatakan pentingnya profesionalitas dalam proses penanganan perkara tindak pidana khusus. “Setiap proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” terangnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. “Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan untuk membantu proses penegakan hukum,” ucapnya.

Program yang dipandu oleh host Nuril Hady tersebut turut membuka ruang interaksi dengan masyarakat, guna menggali pemahaman publik terkait langkah pencegahan dan pelaporan tindak pidana korupsi.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Aceh Besar berharap masyarakat semakin memahami bahwa upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara merupakan tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat. (id67)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE