ACEH BESAR (Waspada.id): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Tahun Anggaran 2020–2021, dari penyidik Polres Aceh Besar, Selasa (13/1/2026).
Tersangka berinisial AB (40), yang merupakan mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, langsung ditahan untuk kepentingan proses penuntutan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, mengatakan tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari.
“Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026,” kata Filman.
Menurut Filman, tersangka AB diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa dengan tidak melibatkan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG).
“Perbuatan tersebut mengakibatkan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kekurangan volume pekerjaan fisik, serta belanja fiktif,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) serta Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Hulwa)










