TAKENGON (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menahan 4 tersangka korupsi dana Zakat Infak Sedekah (ZIS) tahun 2022, Jumat (16/8).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Adi Hendra Jaya, melalui Kasipidsus, Antoni Mustakbal dalam siaran tertulis diterima Waspada Sabtu (17/8) mengatakan pada Jumat (16/8) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka yaitu HM, 55, HZ, 53, ZU, 47 dan JP, 33, pada perkara dugaan penyimpangan dan penyelewengan terhadap kegiatan pembangunan tempat wudhu/MCK dan plaza batas suci, rehab MCK menjadi kamar imam dan muadzin, penataan landscape Masjid Agung Ruhama senilai Rp1.741.665.000 bersumber dari dana ZIS tahun anggaran 2022.
Disebutkan, keempat tersangka setelah diperiksa tim penyidik Kejari Aceh Tengah akan ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari ke depan dalam proses penyempurnaan dan persiapan administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Dijelasknnya lagi bahwa terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b Jo Ayat (2) Jo. Ayat (3) Jo. Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.(cno)