Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kejari Agara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Dan Narkotika

Kejari Agara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Dan Narkotika
Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dan Narkotika Dimusnahkan oleh Kejari Agara. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara (Agara) musnahkan barang bukti (BB) narkotika dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan BB narkotika beserta barang bukti tindak pidana umum tersebut berlangsung di depan taman Adhyaksa Kejari Aceh Tenggara, Senin (26/5), turut dihadiri Forkopimda Aceh Tenggara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry, SE, MM mengucapkan, terima kasih dan mengapresiasi kinerja Kajari Aceh Tenggara dan Polres Aceh Tenggara pemusnahan barang bukti sebagai barometer, setiap perbuatan bakal ada risikonya.

Salim Fakhry juga sangat mendukung kinerja Polres Aceh Tenggara dalam membertas peredaran narkoba di Kabupaten Aceh Tenggara. Pada 1 Juni akan diadakan acara deklarasi perang terhadap narkoba, perang terhadap premanisme dan tertib berlalu lintas.

Ia berharap kepada seluruh elemen masyarakat Aceh Tenggara agar dapat memberikan informasi yang positif. “Pemerintah daerah mendukung dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh Tenggara ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Kajari Agara, Lilik Setiyawan, SH, MH menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan adalah barang dari hasil 73 perkara tindak pidana.

“Pekara itu terdiri dari 60 perkara narkotika, 8 perkara tindak pidana orang dan harta benda dan 5 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan tindak pidana umum Lainnya (TPUL).

Lilik menjelaskan lagi, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 517,34 gram, serta ganja kering total berat keseluruhan 90,98 gram,

Narkotika jenis ekstasi, Inex dengan total berat keseluruhan 6,38 gram, 5 pisau, 1 kayu broti ukuran 2×2 cm dengan panjang 50 cm.

Kemudian bukti lainnnya yang juga turut dimusnahkan yakni 10 potong pakaian, 2 jerigen ukuran 5 liter berisi BBM bio solar dan handphone, timbangan digital, bong dan barang bukti lainnya, jelasnya.

Barang bukti sabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam blender berisi air dan dibuang ke dalam tong yang berisikan ganja kering untuk selanjutnya dibakar.

“Sedangkan handphone dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dipecahkan menggunakan martil dan dibakar,” katanya.(cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Aceh

KUTACANE (Waspada): Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, menyampaikan rasa bangga dan haru atas tindakan cepat dan peduli Kodim 0108 dan Polres Aceh Tenggara yang membantu korban kebakaran hebat di…