KUTACANE (Waspada): Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara memusnahkan batang bukti narkotika jenis sabu dan ganja serta melakukan uqubat cambuk terhadap satu pasangan kasus zina (maisir) di halaman Kantor Kejaksaan, Kamis (18/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Erawati, SH, MH kepada Waspada di lokasi eksekusi uqubat cambuk mengatakan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 65,58 gram dan ganja seberat 9.451,15 gram.
Turut juga dimusnahkan barang bukti lain yang digunakan untuk tindak pidana kejahatan yakni, 12 handphone dirampas untuk dimusnahkan, 2 timbangan digital, 1 bilah parang, satu pasang sandal, satu tas, 7 dompet, satu daster dan buku tafsir mimpi judi tebak angka Joyo Boyo.
Berdasarkan Putusan Nomor : 01/JN/2024/MS.KC tanggal 13 Juni 2025, pasangan zina atau maisir yang dicambuk sebanyak 100 kali yakni, JLM binti M dan SB bin S sedangkan satu pasangan zina lagi gagal menjalani uqubat cambuk karena alasan kesehatan.
Pelaksanaan uqubat cambuk dan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan, ujar Kajari Erawati, merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024.
“Semoga dengan pelaksanaan Uqubat cambuk ini, para terpidana tidak mengulangi lagi perbuatannya dan menjadi contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar Qanun Jinayat,” kata Kajari.
Di akhir sambutannya, Kajari Erawati menyampaikan rasa terima kasih pada Pj Bupati Agara beserta jajarannya, Forkopimda, Ketua Mahkamah Syariah, Kasatpol PP, Penyidik Polres serta seluruh pihak yang telah membantu terlaksananya uqubat cambuk dan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut.(b16/cseh)