Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kejari Agara Musnahkan Narkotika Dan Laksanakan Uqubat Cambuk

Kejari Agara Musnahkan Narkotika Dan Laksanakan Uqubat Cambuk
Terpidana pelaku maisir sedang menjalani uqubat cambuk di Halaman Kantor Kejari Agara, Kamis (18/7).Waspada/Ali Amran
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara memusnahkan batang bukti narkotika jenis sabu dan ganja serta melakukan uqubat cambuk terhadap satu pasangan kasus zina (maisir) di halaman Kantor Kejaksaan, Kamis (18/7).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Erawati, SH, MH kepada Waspada di lokasi eksekusi uqubat cambuk mengatakan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 65,58 gram dan ganja seberat 9.451,15 gram.

Turut juga dimusnahkan barang bukti lain yang digunakan untuk tindak pidana kejahatan yakni, 12 handphone dirampas untuk dimusnahkan, 2 timbangan digital, 1 bilah parang, satu pasang sandal, satu tas, 7 dompet, satu daster dan buku tafsir mimpi judi tebak angka Joyo Boyo.

Berdasarkan Putusan Nomor : 01/JN/2024/MS.KC tanggal 13 Juni 2025, pasangan zina atau maisir yang dicambuk sebanyak 100 kali yakni, JLM binti M dan SB bin S sedangkan satu pasangan zina lagi gagal menjalani uqubat cambuk karena alasan kesehatan.

Pelaksanaan uqubat cambuk dan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan, ujar Kajari Erawati, merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024.

“Semoga dengan pelaksanaan Uqubat cambuk ini, para terpidana tidak mengulangi lagi perbuatannya dan menjadi contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar Qanun Jinayat,” kata Kajari.

Di akhir sambutannya, Kajari Erawati menyampaikan rasa terima kasih pada Pj Bupati Agara beserta jajarannya, Forkopimda, Ketua Mahkamah Syariah, Kasatpol PP, Penyidik Polres serta seluruh pihak yang telah membantu terlaksananya uqubat cambuk dan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut.(b16/cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE