REDELONG (Waspada.id): Setelah melalui proses panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah akhirnya resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Kecamatan Pintu Rime Gayo tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial II, yang menjabat sebagai Direktur PT Pintu Rime Gayo Energi (PRGE), serta A selaku rekanan sekaligus pelaksana lapangan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejari Bener Meriah melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kamis (29/1/2026). Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDesma Kecamatan Pintu Rime Gayo tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memperoleh dan menilai alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDesma Kecamatan Pintu Rime Gayo pada tahun anggaran 2021 hingga 2023, yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola keuangan yang baik, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Akibat perbuatan para tersangka, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil perhitungan dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan, kerugian keuangan negara tersebut diperkirakan mencapai Rp1.442.527.498.
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah melalui Kasi Intel, Alamsyah Budin, SH, MH, menyebutkan bahwa tersangka II selaku Direktur PRGE diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dalam pengelolaan serta penggunaan dana BUMDesma, sehingga pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan tujuan pendirian BUMDesma dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, tersangka A selaku rekanan sekaligus pelaksana lapangan diduga turut serta dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontraktual dan peraturan perundang-undangan, serta berperan aktif dalam terjadinya penyimpangan pengelolaan dana BUMDesma.
Alamsyah menjelaskan, tersangka A tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari penetapan tersebut. Namun, dengan mempertimbangkan dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan yang berlaku, penyidik tetap menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat penetapan tersangka kepada yang bersangkutan sekaligus surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik, maka akan dilakukan upaya paksa.
Terkait penahanan, meskipun para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara ini memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang disangkakan, Tim Penyidik untuk sementara tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan adanya permohonan dari keluarga tersangka serta kondisi kesehatan tersangka II yang memiliki riwayat penyakit jantung berupa penyempitan pembuluh darah koroner dan telah menjalani pemasangan ring jantung. (id.86)











