Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kejari Bireuen Dan BPKD Tagih Tunggakan Pajak Daerah Rp22 Miliar

Kejari Bireuen Dan BPKD Tagih Tunggakan Pajak Daerah Rp22 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, sedang membahas tunggakan pajak denga BPKD Bireuen, di Aula Kejaksaan, Jumat, (23/5), Waspada/ Fauzan
Kecil Besar
14px

BIREUEN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, bersama Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), akan mengambil langkah tegas menagih tunggakan Pajak Daerah, sebesar Rp22 miliar, demi mendukung pembangunan di Kabupaten Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, Jumat, (23/5), kepada Waspada mengatakan dalam rangka optimalisasi penagihan piutang pajak daerah, pihaknya dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama BPKD Kabupaten Bireuen, telah melakukan Kerjasama dalam hal penagihan tunggakan pajak nantinya .

” Dalam hal ini, kita telah menunjukkan komitmen dengan Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi pendapatan daerah demi pembangunan yang lebih baik kedepan,” sebut Munawal Hadi.

Dijelaskan Kepala Kejari Munawal, pihaknya juga telah membahas regulasi perpajakan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bukan hanya itu saja, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 tentang penghapusan piutang daerah juga sudah dibahas dalam pertemuan di Aula kantornya dengan BPKD Kabupaten Bireuen.

” Ini sebagaimana telah diatur dalam regulasi. Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang tanpa imbalan langsung, yang bertujuan untuk kemakmuran Masyarakat.” pungka Kepala Kejari, Munawal Hadi. (Czan)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE