BIREUEN (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memenangkan praperadilan atas gugatan penasehat hukum tersangka Biman Munte di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (23/6).
Hakim tunggal menolak seluruh gugatan yang diajukan Faisal Saputra Bin Anwar dan Muliardani Bin Razali.
Kepala Kejari Bireuen, H. Munawal Hadi, menyatakan JPU dan penyidik Polres Bireuen digugat terkait penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penetapan tersangka Biman Munte berdasarkan surat permohonan praperadilan tanggal 11 Juni 2025. Pemohon beralasan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, tak ada penyelidikan, dan tak pernah dilakukan gelar perkara.
Setelah melalui proses persidangan, termasuk penyampaian jawaban, bukti surat dan saksi, serta kesimpulan, hakim memutuskan seluruh tindakan hukum terhadap pemohon sah sesuai ketentuan hukum. Hakim berpendapat dua alat bukti telah terpenuhi untuk menetapkan tersangka.
“Kemenangan ini menegaskan bahwa JPU bekerja sesuai SOP dan Undang-Undang, menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia,” tegas Munawal.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Rahmi Warni, dengan JPU Lainatussara dan Dwi Rizka Yunni. Perkara ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario 150 cc milik Ema Febriana Binti Fadli Nur di Desa Sagoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Jumat (9/5) pukul 18.00 WIB. (Czan)