BIREUEN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa KH dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (28/12).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, kepada Waspada Jumat (29/12) mengatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Bna dengan amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai Rp5.000.
“Demikian diputuskan oleh Zulfikar, S.H.,M.H Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis 28 Desember 2023 kemarin,” katanya.
Dijelaskan Munawal, oleh karena itu maka perkara tersebut dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pokok perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang tahun 2019- 2021 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
“Sebelumnya terdakwa KH telah mengajukan permohonan praperadilan atas ditetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang Tahun 2019 -2021. Akan tetapi permohonan tersebut gugur dan dimenangkan oleh Kejari Bireuen,” demikian Kajari Bireuen Munawal Hadi. (Cfau)