Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kejari Bireuen Menangkan Gugatan Praperadilan

Kejari Bireuen Menangkan Gugatan Praperadilan
Jaksa penuntut umum dan pengacara terdakwa KH, berjabat tangan di ruangan sidang, Banda Aceh, Kamis (28/12).Waspada/Ist

BIREUEN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa KH dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (28/12).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, kepada Waspada Jumat (29/12) mengatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Bna dengan amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai Rp5.000.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Bireuen Menangkan Gugatan Praperadilan

IKLAN

“Demikian diputuskan oleh Zulfikar, S.H.,M.H Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis 28 Desember 2023 kemarin,” katanya.

Dijelaskan Munawal, oleh karena itu maka perkara tersebut dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pokok perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang tahun 2019- 2021 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Sebelumnya terdakwa KH telah mengajukan permohonan praperadilan atas ditetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang Tahun 2019 -2021. Akan tetapi permohonan tersebut gugur dan dimenangkan oleh Kejari Bireuen,” demikian Kajari Bireuen Munawal Hadi. (Cfau)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE