BIREUEN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen hingga triwulan pertama berhasil menghentikan penuntutan 6 perkara menggunakan Restorative Justice (RJ).
“Sudah ada enam perkara yang kita selesaikan melalui RJ pada triwulanan pertama. Itu sampai akhir bulan Maret,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH kepada Waspada.id di kantornya, Selasa (11/4).
Dia menargetkan, pihaknya akan menyelesaikan perkara melalui RJ tersebut di Kejari Bireuen pada tahun 2023 lebih dari pada tahun sebelumnya karena hal itu merupakan program prioritas Kejari Bireuen.
“Tahun 2022 lalu, ada 17 RJ, insya Allah tahun 2023 ini lebih dari pada itu dan ini termasuk dalam program prioritas kita melalui pendekatan untuk penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan melalui keadilan RJ yang kita prioritaskan,” jelas Munawal.
Menurutnya, keenam perkara yang berhasil diselesaikan melalui RJ itu meliputi perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pengrusakan, penggelapan, pencurian. Kasus itu terselesaikan setelah memfasilitasi untuk mempertemukan tersangka dan korban dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
“Kasus yang dapat diselesaikan dengan RJ, adalah perkara dengan ancaman di bawah lima tahun penjara dan tercapainya perdamaian dari kedua belah pihak, yaitu tersangka dan korban,” pungkas Kajari Bireuen, Munawal Hadi. (czan)