Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kejari Bireuen Selesaikan Masalah Rex Bireuen

Kejari Bireuen Selesaikan Masalah Rex Bireuen
Kajari Bireuen, H. Munawal Hadi, SH,MH, menjumpai pengelola rex di Jalan Yoesoef Bahroen Kota Juang, Rabu (25/9).Waspada/ Ist
Kecil Besar
14px

BIREUEN (Waspada): Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen H. Munawal Hadi, SH, MH, meninjau langsung pengelolaan Rex Bireuen, di Jalan Yoesoef Bahroen Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Peninjauan tersebut turut dihadiri Kepala BKAD Bireuen, Mawardi, Kepala Disdagperinkop Bireuen, Irfan dan Jaksa Pengacara Negara serta ketua Asosiasi pedagang Rex Bireuen.

Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH, kepada Waspada Rabu (25/9) mengatakan, dirinya mendatangi tempat tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan fasilitas rex yang berada di atas tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen.

“Ternyata pengelolaan rex selama ini belum ada perjanjian antara PT. KAI dengan Pemkab Bireuen. Oleh karena itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen selaku Jaksa Pengacara Negara bermaksud untuk membuat perjanjian kepada kedua belah pihak sehingga pengelolaannya memiliki dasar hukum dan tentunya akan lebih tertib,” sebut Munawal.

Dijelaskan, dari hasil kunjungan lapangan Kajari Bireuen menemukan, bahwa pengelolaan retribusi terhadap pedagang di lokasi rex itu belum dilakukan secara profesional, sehingga berpengaruh kepada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bireuen, dengan demikian ini perlu ditata kembali sehingga lebih tertib dan tidak ada pihak yang dirugikan dilokasi tersebut.

“Kejari Bireuen, dalam hal ini bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari kedua belah pihak. Baik dari pihak PT. KAI maupun dari Pemkab Bireuen. Maka kita mengharapkan, dapat menyelesaikan permasalahan pengelolaan REX tersebut dengan cara yang menguntungkan PT. KAI dan Pemkab Bireuen dan tentunya juga menguntungkan bagi masyarakat yang berdagang dilokasi tempat itu,” demikian Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH. (Czan)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE