BIREUEN (Waspada): Kejaksaan Negeri Bireuen menerima tersangka MA beserta barang bukti (tahap II) dalam dua perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 68,60 gram dan satu orang lainnya IS serta bb 3,36 gram, dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Badan Narkotika Nasional Provinsi, di Kantor Kejaksaan Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negri Bireuen, Munawal Hadi, Jumat, (18/7) kepada Waspsda mengatakan, perkara yang ditangani oleh Polda Aceh tersebut, bermula pada 23 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Diternarkoba Polda Aceh mendapat informasi bahwa ada target operasi yaitu Tersangka MA dan MS yang sering melakukan transaksi narkotika.
Kemudian informen meminta saksi agar menunggu di warung Sate Tubaka, tidak lama berselang saksi dihubungi oleh informen yang menginfomasikan bahwa tersangka MA dan MS sedang menuju ke warung sate tubaka, lalu saksi berpura-pura hendak membeli sabu namun meminta tester terlebih dahulu.
Selanjutnya Tersangka MA membawa saksi untuk menemui tersangka dipinggir jalan desa Cot Nga, setelah bertemu dengan tersangka lalu tersangka MA dan MS meminta satu bungkus sabu untuk dites dan tersangka pun memberikan satu bungkus kepada tersangka MA dan MS, kemudian sekira pukul 15.00 WIB datang beberapa orang langsung melakukan pengamanan dan menangkap tersangka.
Dari penggeledahan ditemukan 22 bungkus plastik warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dan tidak lama dari itu tersangka MA dan MS kembali ke tempat tersebut sehingga langsung ditangkap oleh petugas yang sama, akhirnya tersangka MA dan MS beserta Barang Bukti dibawa ke Kantor Polda Aceh guna untuk penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diserahkan dari tersangka MA dan MS yaitu satu bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu unit hp merk infinix warna biru, sebuah sepeda motor merk Yamaha Aerox warna cybercity tanpa plat motor, 22 bungkus plastik warna bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dan satu unit handphone merk Oppo warna merah,” jelas Munawal.

Perkara yang ditangani BNNP Aceh, itu bermula pada 15 april 2025 sekira pukul 18.00 WIB, ketika tim BNNP Aceh mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di seputar kedai kelontong Desa Cot Nga sering terjadi penyalahgunaan narkoba, kemudian sekira pukul 20.30 WIB beberapa personil BNN menuju ke lokasi yang tersebut.
Sekira pukul 21.00 WIB saat tim BNNP tiba dilokasi, melihat tersangka tampak mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan Narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam kotak rokok milik tersangka. Sesudah itu tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor BNNP Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diserahkan dari tersangka IS yaitu 27 paket Narkotika jenis sabu dan satu paket Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu pisau lipat, satu unit Hp merk vivo Y12 warna biru. Bahwa tersangka MA dan MS telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Munawal.
Sedangkan terhadap tersangka IS dia telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen,” demikian Kajari Bireuen, Munawal. (Czan) Saat penerimaan tersangka dan Barang Bukti yang diserahkah Polda Aceh dan BNNP di Kantor Kejaksaan Bireuen, Kamis, (17/7), Waspada/ Fauzan