BIREUEN (Waspada): Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima tersangka N, beserta barang bukti (BB) tahap II, dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak berinisial An, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis (10/10).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi, SH, MH kepada Waspada mengatakan, barang bukti yang diperoleh dari tersangka N berupa baju koko, celana pendek, kain sarung, peci dan baju gamis serta celana dalam anak. Atas perbuatan tersebut Tersangka N disangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kronologis kejadian perkara tersebut, bermula Mei 2024 di Dusun Paloh Mee, Desa Blang Seunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Tersangka N melakukan pelecehan terhadap anak korban NA dan SP beberapa kali. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bireuen kepada Jaksa, kemudian tersangka N di tahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas ll B Bireuen. Jaksa Penuntut Umum juga dalam waktu dekat, akan segera melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan,” terang Munawal.
Kajari Bireuen juga menyebutkan, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu akan berdampak besar bagi kehidupan para korban dikemudian hari nantinya. Pada dasarnya, anak-anak korban tersebut merupakan generasi penerus bangsa ke depan. Mereka adalah generasi baru yang disiapkan untuk membangun dan menjadi pemegang masa depan bangsa ini.
“Perlindungan terhadap anak beserta haknya harus dipahami secara serius. Karena, itu berkaitannya dengan kesejahteraan anak. Pelaku telah merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman,” demikian Kajari Bireuen, H. Munawal Hadi, SH, MH. (czan)













