Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kejari Bireuen Terima Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Kejari Bireuen Terima Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Seorang tersangka tindak pidana pelecehan seksual saat diinterogasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis (10/10).Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

BIREUEN (Waspada): Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima tersangka N, beserta barang bukti (BB) tahap II, dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak berinisial An, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis (10/10).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi, SH, MH kepada Waspada mengatakan, barang bukti yang diperoleh dari tersangka N berupa baju koko, celana pendek, kain sarung, peci dan baju gamis serta celana dalam anak. Atas perbuatan tersebut Tersangka N disangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kronologis kejadian perkara tersebut, bermula Mei 2024 di Dusun Paloh Mee, Desa Blang Seunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Tersangka N melakukan pelecehan terhadap anak korban NA dan SP beberapa kali. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bireuen kepada Jaksa, kemudian tersangka N di tahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas ll B Bireuen. Jaksa Penuntut Umum juga dalam waktu dekat, akan segera melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan,” terang Munawal.

Kajari Bireuen juga menyebutkan, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu akan berdampak besar bagi kehidupan para korban dikemudian hari nantinya. Pada dasarnya, anak-anak korban tersebut merupakan generasi penerus bangsa ke depan. Mereka adalah generasi baru yang disiapkan untuk membangun dan menjadi pemegang masa depan bangsa ini.

“Perlindungan terhadap anak beserta haknya harus dipahami secara serius. Karena, itu berkaitannya dengan kesejahteraan anak. Pelaku telah merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman,” demikian Kajari Bireuen, H. Munawal Hadi, SH, MH. (czan)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE