Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kejari Bireuen Terima Tersangka Perkara Judi Online

Kejari Bireuen Terima Tersangka Perkara Judi Online
Pegawai Kejaksaan Negeri Bireuen, sedang menginterogasi tersangka, di Kantor Kejaksaan Bireuen, Rabu, (5/2), (Waspada/ Fauzan)
Kecil Besar
14px

BIREUEN (Waspada) : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Judi Online tersangka berinisial ZZ dan SB di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (5/2).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, H. Munawal Hadi, Rabu, (5/2) kepada Waspada mengatakan, ini bermula Pada Sabtu 7 Desember 2024 sekira pukul 00.00 WIB, tim Opsnal Polres Bireuen sedang melaksanakan patroli di daerah seputaran Bireuen.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Bireuen Terima Tersangka Perkara Judi Online

IKLAN

Kemudian sampai di suatu Cafe daerah Kecamatan Jeumpa, tim Opsnal Polres Bireuen menemukan dan melihat tersangka sedang bermain judi online jenis slot, setelah itu anggota kepolisian Sat reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka serta membawa barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Bireuen

“Barang bukti yang diserahkan yaitu 1 unit handphone Merk Samsung Galaxy A04 warna hitam dan 1unit handphone merek Realmi CS1 warna hijau. Perbuatan tersangka ZZ dan SB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat  jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelas Kepala Kajari Munawal.

Setelah dilakukan serah terima tersangka dan  barang bukti selanjutnya tersangka ZZ dan SB ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen sampai tanggal 19 Februari 2025 dan Kejari Bireuen segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Mahkamah Syariah Bireuen untuk disidangkan. (Czan)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE