Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kejari Bireuen Tuntut Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba

Kejari Bireuen Tuntut Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba
Tiga terdakwa tindak pidana Narkotika, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis (8/8). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

BIREUEN (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa SH, MI dan NA dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis (8/8).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH, MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Inteljen, Abdi Fikri SH, MH, kepada Waspada Kamis (8/8)mengatakan, JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa SH, MI dan NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana narkotika dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Oleh karena itu JPU menuntut ketiga terdakwa tersebut dengan pidana mati. Bahwa atas tuntutan terhadap terdakwa, melalui penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan pledoi, pembelaan,” sebutnya.

Dijelaskan Abdi, sebelumnya terdakwa NA dan SH diamankan pada Kamis 15 Februari 2024, oleh Tim Satgas NIC Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri di titik koordinat 5°28. 077 U, 96°39. 681 T, 15 Nm diatas perairan Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Sedangkan terdakwa MI ditangkap pada Kamis 15 Februari 2024, di tepi pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Provinsi. Aceh, oleh tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang bertugas di darat.

“Dari terdakwa NA dan SH diperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 40 Kilogram. Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada 22 Agustus 2024 mendatang, dengan agenda pembacaan Pledoi dari terdakwa,” demikian Kasi Inteljen, ejari Bireuen, Abdi Fikri. (czan)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE