Aceh

Kejari Gelar Rakor Awasi Penyebaran Dua Aliran Kepercayaan Di Aceh Singkil

Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkil menggelar rapat, koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Singkil dalam melakukan Pengawasan terhadap paham Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Rapat tim koordinasi terhadap penyebaran Pakem ini berlangsung di Kantor Kejari Singkil Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara, Selasa (21/6).

Terkait rapat tim koordinasi Pakem tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkil Muhammad Husaini SH MH melalui Kasi Intelijen Budi Febriandi SH kepada Waspada.id menjelaskan, tujuan dilakukannya kordinasi tim dalam pelaksanaan Pengawasan terhadap Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) ini, yakni sebagai upaya antisipasi masalah aliran kepercayaan masyarakat agar tidak mengarah kepada pembentukan agama baru.

Sebab katanya, dari data yang diperoleh, saat ini ada 2 Aliran Kepercayaan yang ada di Aceh Singkil. Yakni, Persatuan Agama Malim Batak Indonesia-Persatuan Adat Budaya Batak Baringin Indonesia (PAMBI-PABBI). Aliran ini berkembang di Desa Mandumpang Kec. Suro Kabupaten Aceh Singkil, terang Budi.

Kemudian Aliran, Bale Parsogit Partonggoan Parmalim Huta Tinggi-Laguboti-Toba Samosir (Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa). Merupakan Aliran Kepercayaan Dari Budaya Suku Batak Toba Dari Raja Sisingamangaraja XII, yang juga beraktifitas di Desa Mandumpang Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil.

Lanjut Budi, tujuan tim koordinasi ini, yakni sebagai antisipasi intrik, konflik, maupun anarkhisme antar umat bergama dan aliran kepercayaan masyarakat.
“Mencegah penyalahgunaan dan penodaan agama, serta pembinaan agar pelaksanaan aliran kepercayaan masyarakat sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,” sebut Budi.

Kemudian untuk tugas tim koordinasi PAKEM ini meliputi, menerima dan menganalisa laporan atau informasi tentang Aliran Kepercayaan Masyarakat tersebut.

Meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan untuk mendeteksi dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketenteraman umum.

Mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab. Dan kemudian dapat mengambil langkah-langkah preventif dan refreship sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara fungsi tim koordinasi dalam PAKEM ini diantaranya, menyelenggarakan rapat baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Menyelenggarakan pertemuan, konsultasi dengan instansi dan badan-badan lainnya yang dipandang perlu, baik Lembaga Pemerintah maupun non Pemerintah sesuai kepentingannya.

Kemudian pentingnya mengadakan pertemuan dengan penganut Aliran Kepercayaan yang dipandang perlu.
Disamping itu, bahwa dalam pelaksanaannya tim koordinasi PAKEM dapat melakukan tindakan dengan dua cara.

Yaitu, pelaksanaan secara Instansional. Yakni pelaksanaan yang dilakukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Kemudian secara umum, yang pelaksanaannya adalah dengan melakukan inventarisasi, penyuluhan, pengarahan dan bimbingan serta pemberian ijin kegiatan.

Kemudian pelaksanaan secara Koordinatif antar instansi dalam rangka berkoordinasi melakukan pengawasan aliran kepercayaan yang berkembang di masyarakat.

Dalam pertemuan itu turut hadir Pasi Intel Kodim 0109/Aceh Singkil Irwansyah Manurung.
Kanit lll (Sosial Budaya Sat Intelkam ) Polres Aceh Singkil Bripka Zacky Fadilah. Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Agustiar SKM
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Hendra Sudirman, S.SosI. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil Drs H Roswin
Hakim Mpd. Wakil Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Aceh Singkil Mustafa, SE MM. anggota MPU Kabupaten Aceh Singkil Ustad Rafi’i. (b25)

Rapat tim koordinasi dalam pengawasan penyebaran aliran kepercayaan dan aliran keagamaan, di Aula Kantor Kejari Singkil, Selasa (21/6). Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE