Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kejari Langsa: ITE Bijak Jaga Jarimu

Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa Bidang Intelijen melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) berikan penyuluhan hukum tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dentan tema ITE Bijak, Jaga Jarimu kepada pelajar MTsN dan MTsS se-Kota Langsa di Mushalla MTsN 1 Langsa, Selasa (14/3).

Pelaksanaan kegiatan JMS tersebut turut dihadiri, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langsa Syahril, SH, MH, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Langsa Irfan Yulianto Hamzah, SH, Staf Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Langsa Rahmad Juliandi Siregar, ST, Kepala Sekolah MTsN 1 Langsa Hj.Cut Nurlisma, S.Pd, Tim JMS Kejaksaan Negeri Langsa, Dewan guru dan siswa-siswi perwakilan dari MTsN dan MTsS se-Kota Langsa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Langsa: ITE Bijak Jaga Jarimu

IKLAN
Kejari Langsa: ITE Bijak Jaga Jarimu
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Langsa Bidang Intelijen di Mushalla MTsN 1 Langsa, Selasa (14/3).Waspada/Munawar

Kajari Langsa Viva Hari Rustaman ,SH,MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Syahril SH MH kepada Waspada menyampaikan, kegiatan JMS kali ini di ikuti sekira 50 orang siswa-siswi perwakilan dari MTs Negeri dan MTs Swasta se-Kota Langsa.

Lanjutnya, materi yang dibahas oleh Tim Kejaksaan Langsa yaitu, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Langsa Irfan Yulianto Hamzah, SH, diantaranya tentang asas hukum ITE, manfaat ITE, perbuatan yang dilarang dalam penggunaan ITE.

Disampaikan juga, ketentuan pidana yang akan diterima jika melanggar Undang-undang ITE yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Selanjutnya, beberapa perbuatan yang dilarang dalam Undang-undang ITE
adalah menyebarkan informasi elektronik yang berkaitan dengan asusila, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman,” ungkapnya.

Sementara, perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Langsa, Rahmad Juliandi Siregar, ST, dalam materinya penjabarkan serta menjelaskan tentang pengertian ITE, cyber crime (kejahatan di dunia maya) yang memiliki pengertian Tindakan ilegal yang dilakukan pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet untuk menyerang sistem informasi korban, jenis-jenis cyber crime, dan bagaimana cara menghindari cyber crime.

Kejari Langsa: ITE Bijak Jaga Jarimu

Kegiatan program JMS ini guna memberikan penyuluhan, penerangan hukum kepada para siswa-siswi, agar bijak dalam menggunakan sosial media serta dapat menggunakan internet untuk hal-hal positif.

“Pada kegiatan JMS tersebut, kami membagikan souvenir kepada siswa-siswi yang mampu menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Pemateri dan Tim Kejaksaan Negeri Langsa,” tandas Syahril. (b24)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE