LANGSA (Waspada): Kejaksaan Negeri Langsa menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) di Aula Convention Hall Kantor Kejaksaan setempat, Selasa (13/6).
Hadir, Kajari Langsa Viva Hari Rustaman, SH, MH, Kasi Intelijen Kejari Langsa Syahril, SH, MH, Jaksa Fungsional Kejari Langsa M. Daud Siregar, SH, MH, Kepala Kementerian Agama Kota Langsa diwakili Iskalani, S.Ag, MA, Ketua MPU Kota Langsa Tgk Salahuddin, S.HI, MH, Plt. Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Fauzaruddin, S. Pd.I, Kadis Dukcapil Kota Langsa H Agussalim, SH, MH, Ketua FKUB Kota Langsa, Kepala Bagian Kesbangpol Kota Langsa dan undangan.
Kajari Langsa Viva Hari Rustaman menyampaikan, pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum untuk turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
Lanjutnya, guna mengantisipasi terkait pemahaman terhadap penganut aliran kepercayaan, bagaimanakah prosedur yang sebaiknya dirumuskan untuk mengantisipasi adanya gejolak maupun penolakan dari masyarakat.
Selain itu, perlu adanya regulasi yang tepat perihal pelayanan administratif (KTP ,KK, dan sebagainya) kepada penganut kepercayaan tersebut. Tentu dengan pengawasan yang ketat oleh pihak terkait dapat mengantisipasi dan mengambil sikap terhadap kegiatan-kegiatan yang berindikasi menyimpang atau sesat.
Dalam hal ini, sambungnya, harus adanya komunikasi dan koordinasi diantara seluruh tim Koordinasi Pakem Kota Langsa dalam membahas, mengantisipasi, maupun menyikapi hal-hal yang berpotensi konflik aliran kepercayaan ataupun aliran keagamaan di tengah-tengah masyarakat kita.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langsa, Syahril, SH, MH menyampaikan, dalam rakor tersebut Tim Pakem membahas terkait sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 dalam rangka Pembinaan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
“Kegiatan ini juga dilaksanakan untuk mewujudkan sinergitas antar Kementerian/Lembaga terutama Tim Koordinasi Pakem untuk mensosialisasikan Putusan MK dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang masih dihadapi oleh para Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa khususnya di Kota Langsa,” tandas Syahril. (b24)