LHOKSEUMAWE (Waspada): Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe berhasil mengurai kusutnya sejumlah kasus pidana umum limpahan dari Polres Lhokseumawe dimediasi hingga berdamai, Rabu (3/7).
Di bawah penanganan Kasipidum Rusydi Sastrawan berhasil mendamaikan sejumlah kasus kusut yang selama ini tak menemukan solusi.
Diantaranya kasus oknum Satpol-PP inisial J yang diduga menganiaya anak di bawah umur MR yang terjaring dalam razia pada malam takbiran Idul Fitri.
Sang bocah karena melanggar syariat menjadi mucikari bodong dan geng sempat ditahan oleh pihak Satpol PP untuk mengikuti proses pembinaan di Balai Pengajian Tharbiyah di Meunasah Kandang.
Bahkan kasus ini sempat menempuh sidang di Mahkamah Syariat yang berakhir tanpa ada pihak yang divonis bersalah.

Akhirnya kedua pihak didampingi oleh keluarga dan perangkat desa sepakat mengakhiri persoalan dan berdamai.
Kasi Intel Jaksa Lhokseumawe Therry mengatakan pada Selasa (2/7), kedua belah pihak dipertemukan di meja bundar Restorative Justice Kantor Kejari Lhokseumawe.
Setelah melalui proses dan dialog interaktif yang baik akhirnya kedua belah pihak luluh dan sepakat berdamai.
Kemudian kasus Hendra bin Hanafiah melanggar pasal 76 C Jo pasal 80 ayat satu undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014. Andika Sanjaya bin Muhammad Thaib melanggar pasal 351 ayat satu kitab undang-undang hukum pidana.
Ditengahi langsung oleh Kasipidum Rusydi Sastrawan, mempertemukan Hendra dan Andika yang didampingi keluarga serta perangkat desa.
Setelah terjadi dialog yang baik akhirnya kedua pihak pun luluh dan sepakat berdamai untuk mengakhiri sengketa persoalan yang selama ini berkepanjangan. (b09)