LHOKSEUMAWE (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.
Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/L.1.12/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025, berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran di KEK Arun periode 2018-2024.
Kasi Intel Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, SH, MH, dan Kasi Pidsus, Edwardi, SH, MH, menjelaskan penyelidikan bertujuan memastikan pengelolaan KEK Arun transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Dugaan sementara terdapat pengelolaan yang tidak transparan dan penyalahgunaan anggaran. Penyelidikan juga menyelidiki ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kejari Lhokseumawe telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait. Pemeriksaan akan dilakukan pekan depan setelah libur Idul Adha.(b09)