LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik, Senin (28/7). Kedua tersangka, berinisial TFR dan BP, langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Lhokseumawe, Feri Mupahir, dalam siaran pers kepada wartawan menjelaskan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Penyidik kemudian menetapkan kedua saksi tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan rumah susun tersebut. Keduanya telah dilakukan penahanan dan kini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IKeIA Lhokseumawe selama 20 hari ke depan guna menjalani proses hukum lebih lanjut”.
TFR, menurut Feri, sebelumnya menjabat Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I, dan kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan Unit Kerja Direktorat Penyediaan Lahan, Perizinan, dan Penghunian Perumahan Perkotaan. Sementara BP, mantan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), saat ini menjabat Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.
Feri menambahkan, TFR dan BP sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi pada Senin (28/7). Namun, satu kontraktor yang juga dipanggil mangkir.(b09)