LHOKSEUMAWE (Waspada) : Terkait kasus dugaan mark up pengadaan peralatan olahraga untuk kontingen Popda Aceh tahun 2022, pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mendatangi Kantor Disporapar dan memeriksa keterangan Kepala Disporapar Ramli.
Kasus mark up itu mencuat ke permukaan publik lantaran seluruh pelatih cabang olahraga Kontingen Popda Aceh merasa kecewa ketika menerima sampel barang peralatan yang dinilai tak layak pakai. Pengadaan barang itu sumber dana Otsus Aceh tahun 2022 senilai Rp700 juta.
Kasus ini terasa menyedihkan mengingat event Popda Aceh ke XVI sendiri akan berlangsung di Meulaboh pada 20-26 Juni 2022 mendatang.
Sedangkan pelepasan kontingen Popda Lhokseumawe direncanakan dilakukan pada Sabtu 18 Juni mendatang.
Menanggapi kasus itu, pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe langsung mendatangi Kantor Disporapar di Jalan Lancang Garam Kec. Banda Sakti dan menemui Kadisporapar Ramli.
Tampak suasana pertemuan terasa tegang selayaknya pemeriksaan keterangan berlangsung diruang lantai satu kantor Disporapar setempat sekira pukul 11.30 Wib, Rabu (8/6).
Kemudian ketika pertemuan itu bubar, satu persatu petugas Jaksa keluar dari ruangan dan Ramli orang terakhir keluar dari ruangan setempat dengan posisi sibuk berbicara dengan seseorang melalui telepon selulernya.
Kadisporapar Lhokseumawe Ramli membenarkan kehadiran Petugas Jaksa adalah dalam rangka penyelidikan terkait dugaan mark up terhadap pengadaan barang peralatan olahraga.
Apalagi itu untuk kebutuhan para atlit Kota Lhokseumawe ikut kontingen Popda Aceh tahun 2022.
Ramli menjelaskan kasus dugaan mark up ini mencuat karena terjadi Miss komunikasi antara pihak dinas dengan para pelatih cabang olahraga.
Seharusnya mereka bisa menyampaikan keluhan soal barang tak layak pakai itu sejak awal bulan setelah dilakukan serahterima barang.
Namun setelah menerima barang, baru menyusul keluhan para pelatih yang memprotes jumlah peralatan olahraga yang diterima.
Ramli mengaku masalahnya hanya soal jumlah barang misalkan kebutuhan ada delapan tapi barang yang diberikan hanya ada lima.
Sehingga atas kejadian ini tentu pihaknya melalui rekanan masih memiliki garansi untuk menggantikan dan menambahkan jumlah alat olahraga sesuai permintaan pelatih.
Namun ketika disinggung keluhan para pelatih bukan pada jumlahnya tapi kondisi alat olahraganya yang tidak layak pakai atau tidak standar digunakan para atlit dalam kontingen Popda Aceh.
Ramli langsung mengangguk seraya membenarkan masalah keluhan pelatih itu termasuk soal kondisi barang yang tidak layak.
Akan tetapi, Ramli berjanji akan segera mengatasi masalah itu agar para atlit kontingen Popda dapat kembali menerima peralatan olahraga yang sesuai harapan dan layak pakai.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukhlis melalui Kasi Intelijen, Benny Daniel Parlaungan membenarkan pihaknya sedang melakukan langkah awal dengan menjemput bola kasus dugaan Mark up yang telah dipublis media massa. Tindakan ini adalah langkah awal, pengumpul data keterangan dan bukti yang bisa saja nanti berlanjut ke tahap penyelidikan.
“ Karena ini langkah awal kita merespon keluhan pelatih yang menduga adanya mark up peralatan olahraga yang dipublis media massa. Maka berdasarkan itu, kita merespon dan jemput bola mendatangi kantor Disporapar. Tapi ini masih tahap pengumpul data keterangan awal,” tegasnya. (b09)